1. Saat penyerahan BKP yang tergolong mewah.
2. Saat impor BKP yang tergolong mewah.
berdasarkan gambar diatas  menjelaskan tentang dua jenis faktur pajak dalam konteks PPn di Indonesia.
Faktur Pajak Penjualan :
Dokumen yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah memungut PPn saat melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak.
Faktur Pajak Pembelian :
Dokumen yang diterima oleh PKP pembeli atau pengusaha kena pajak yang membeli barang atau jasa kena pajak
Kedua dokumen ini berperan penting dalam pelaporan PPn di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H