Mohon tunggu...
HELMITA ISWANDA 121221008
HELMITA ISWANDA 121221008 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, saya Helmita Iswanda - Jurusan Akuntansi - Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial - Universitas Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPn

13 Juni 2024   03:50 Diperbarui: 16 Juni 2024   23:10 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Apollo, Prof. Dr. M.Si., Ak

Objek PPn dikelompokan menjadi dua, yaitu:

1. Barang Kena Pajak (BKP), yaitu barang berwujud berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, serta barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.

2. Jasa Kena Pajak (JKP), yaitu setiap kegiatan berupa pelayanan yang berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum memungkinkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak, tersedia untuk dipakai. Selain itu jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesanan, juga termasuk dalam kategori JKP, yang dikenakan pungutan PPn.

Objek PPn adalah semua barang dan jasa yang dikenakan pajak pada setiap tahap produksi dan distribusi. PPn dikenakan pada :

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) : Barang berwujud yang diserahkan di dalam daerah pabean.

contoh : Elekronik, makanan dan pakaian

2. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) : Jasa yang diberikan di dalam daerah pabean.

Contoh : Layanan konsultasi, perbaikan dan sewa 

3. Impor BKP : Barang yang diimpor ke dalam daerah pabean.

Contoh : Mobil  dan Komputer

4. Pemanfaatan JKP dari luar negeri di dalam daerah pabean : Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa luar negeri untuk digunakan di dalam negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun