Mohon tunggu...
Helmi Faisal 55522110039
Helmi Faisal 55522110039 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak International

Helmi Faisal Kholagi 55522110039; Jurusan Magister Akuntansi; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Mercubuana; Mata Kuliah Pajak International; Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Fenomena Base Erosion And Profit Shifting (BEPS) dan Rendahnya Tax Ratio di Indonesia

13 Oktober 2023   16:41 Diperbarui: 14 Oktober 2023   21:30 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu faktor utama yang memicu terjadinya BEPS adalah perbedaan aturan perpajakan antara negara-negara yang berlaku di tingkat global. Setiap negara memiliki sistem perpajakan yang unik, termasuk tarif pajak, insentif perpajakan, dan metode perhitungan laba yang berbeda. Perbedaan ini menciptakan celah atau kesenjangan dalam peraturan perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajak mereka secara legal. Misalnya, beberapa negara mungkin memiliki tarif pajak korporasi yang lebih rendah daripada negara lain, atau mereka mungkin menawarkan insentif perpajakan khusus untuk industri tertentu. Dalam konteks ini, perusahaan dapat memanfaatkan perbedaan ini dengan memindahkan laba mereka ke negara dengan tarif pajak lebih rendah atau memanfaatkan insentif perpajakan yang ditawarkan oleh suatu yurisdiksi.

Praktik transfer harga juga menjadi faktor penting dalam terjadinya BEPS. Transfer harga melibatkan penentuan harga pada transaksi antar perusahaan yang berafiliasi, dan seringkali dapat dimanipulasi untuk menggeser laba dari satu entitas perusahaan ke entitas perusahaan lainnya di yurisdiksi yang menawarkan tarif pajak lebih rendah. Misalnya, suatu perusahaan dapat menetapkan harga yang tidak adil untuk transfer barang atau jasa antar anak perusahaan yang berada di negara dengan tarif pajak tinggi, sehingga mengurangi laba yang dikenakan pajak di negara tersebut.

Pentingnya proporsi pihak berelasi dalam transaksi bisnis juga menjadi faktor yang dapat memicu BEPS. Jika proporsi transaksi dengan pihak yang berelasi tinggi, terutama dalam hal piutang dan utang, maka perusahaan dapat memanfaatkan situasi ini untuk memindahkan keuntungan mereka ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah. Beberapa perusahaan mungkin memanfaatkan entitas berbasis di negara bebas pajak sebagai perantara untuk mencapai tujuan ini.

Negara bebas pajak atau tax haven juga memegang peran penting dalam terjadinya BEPS. Negara-negara ini menawarkan tarif pajak yang rendah atau bahkan tidak ada pajak sama sekali, sehingga menjadi daya tarik bagi perusahaan yang ingin mengoptimalkan struktur perpajakan mereka. Pemanfaatan tax haven dapat mencakup pembentukan entitas bisnis di negara tersebut atau bahkan hanya pengalihan kepemilikan atas aset atau laba ke entitas di tax haven untuk mengurangi beban pajak.

Selain itu, perkembangan teknologi dan globalisasi juga telah memainkan peran dalam meningkatkan peluang untuk terjadinya BEPS. Transaksi lintas batas yang kompleks, perkembangan bisnis berbasis digital, dan kemampuan perusahaan untuk dengan mudah mentransfer laba secara virtual melalui entitas di berbagai yurisdiksi semuanya berkontribusi pada kesulitan pengawasan dan penegakan peraturan perpajakan.

Untuk mengatasi BEPS, banyak negara dan organisasi internasional telah berusaha meningkatkan kerja sama dan mengembangkan pedoman serta peraturan yang lebih ketat. Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah memainkan peran kunci dalam menyusun rekomendasi dan prinsip-prinsip yang dirancang untuk mengatasi masalah BEPS secara global.

Langkah-langkah yang diusulkan untuk mengatasi BEPS melibatkan perbaikan aturan transfer harga, peningkatan transparansi keuangan perusahaan, dan kerja sama internasional dalam pertukaran informasi perpajakan. Selain itu, banyak negara telah meninjau dan memperbarui peraturan perpajakan mereka untuk meminimalkan celah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk melakukan BEPS.

Meskipun upaya telah dilakukan, BEPS tetap menjadi tantangan yang signifikan dalam arena perpajakan global. Perusahaan terus berinovasi dan mencari celah baru untuk mengoptimalkan struktur perpajakan mereka, sehingga memerlukan tanggapan yang terus menerus dan kerja sama lintas batas untuk memastikan bahwa sistem perpajakan global adil, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.

ddtc.go.id
ddtc.go.id

Bagaimana praktik Base Erosion and Profit Shifting?

Pelaksanaan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dilakukan oleh perusahaan melalui beberapa strategi yang mencakup aspek multinasionalitas, praktik transfer pricing, thin capitalization, dan pemanfaatan aset tidak berwujud (intangible assets)

Multinasionalitas:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun