Mohon tunggu...
Helmi Faisal 55522110039
Helmi Faisal 55522110039 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak International

Helmi Faisal Kholagi 55522110039; Jurusan Magister Akuntansi; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Mercubuana; Mata Kuliah Pajak International; Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Fenomena Base Erosion And Profit Shifting (BEPS) dan Rendahnya Tax Ratio di Indonesia

13 Oktober 2023   16:41 Diperbarui: 14 Oktober 2023   21:30 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah suatu kejadian yang merujuk pada strategi penghindaran pajak yang melibatkan dua aspek utama, yaitu Base Erosion dan Profit Shifting. Dalam konteks ini, Base Erosion mengacu pada praktik perusakan atau penggerusan basis pemajakan domestik, sedangkan Profit Shifting mencakup perpindahan keuntungan perusahaan dari satu negara ke negara lain. BEPS menjadi isu yang signifikan dalam arena perpajakan global karena berpotensi mengurangi basis penerimaan pajak suatu negara dan menciptakan ketidaksetaraan dalam distribusi beban pajak.

Base Erosion, dalam konteks BEPS, merujuk pada upaya perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajaknya dengan cara memanfaatkan celah atau kelemahan dalam sistem perpajakan domestik. Ini bisa melibatkan pemindahan laba atau biaya dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain yang menawarkan tarif pajak lebih rendah atau memiliki kebijakan perpajakan yang lebih menguntungkan. Dengan cara ini, perusahaan dapat mengurangi basis pemajakan di negara asalnya, mengakibatkan penurunan penerimaan pajak yang seharusnya diterima oleh pemerintah.

Profit Shifting, sementara itu, melibatkan perpindahan sengaja keuntungan perusahaan dari tempat dengan tingkat pajak tinggi ke tempat dengan tingkat pajak lebih rendah. Perusahaan seringkali menggunakan berbagai strategi, seperti transfer harga yang tidak adil atau pemindahan hak atas kekayaan intelektual, untuk menciptakan struktur keuangan yang mengarah pada penurunan laba yang dikenakan pajak di yurisdiksi tinggi. Hasilnya adalah penurunan penerimaan pajak di negara asal keuntungan, sementara negara dengan tarif pajak lebih rendah mendapatkan manfaat.

Perkembangan teknologi dan globalisasi telah mempermudah perusahaan untuk melakukan praktik BEPS. Misalnya, dengan adanya transaksi lintas batas yang kompleks dan adopsi teknologi informasi, perusahaan dapat dengan mudah memindahkan keuntungan mereka secara virtual tanpa perlu memindahkan fisik aset. Hal ini memberikan tantangan bagi pemerintah dalam mengawasi dan mengendalikan praktik BEPS.

Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah menjadi pemimpin dalam upaya untuk mengatasi masalah BEPS. Pada tahun 2013, OECD memulai Inisiatif BEPS yang bertujuan untuk mengembangkan rekomendasi dan solusi yang dapat diterapkan secara global. Inisiatif ini melibatkan kerja sama antara lebih dari 135 negara untuk mengidentifikasi celah-celah perpajakan dan mengusulkan tindakan preventif.

Beberapa tindakan konkret yang diusulkan oleh OECD dalam rangka mengatasi BEPS termasuk penyempurnaan aturan transfer harga, peningkatan keterbukaan informasi keuangan perusahaan, dan peningkatan kerja sama internasional dalam pertukaran informasi perpajakan. Selain itu, OECD juga mengusulkan pengembangan panduan dan prinsip-prinsip untuk mencegah penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak ganda dan penggunaan entitas khusus yang hanya dibentuk untuk tujuan penghindaran pajak.

Meskipun upaya telah dilakukan untuk mengatasi BEPS, masalah ini tetap menjadi perhatian global karena perusahaan terus mencari celah baru dan strategi inovatif untuk mengoptimalkan struktur pajak mereka. Oleh karena itu, kerja sama internasional dan komitmen bersama antar negara menjadi kunci dalam mengatasi tantangan BEPS dan memastikan bahwa sistem perpajakan global adil dan berkelanjutan.

Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat internasional untuk memahami dampak BEPS terhadap keadilan pajak dan berbagai sektor ekonomi. Pemahaman yang lebih baik tentang strategi BEPS dapat membantu dalam merancang kebijakan perpajakan yang efektif dan mencegah praktik penghindaran pajak yang merugikan penerimaan pajak negara.

Pada akhirnya, penanganan efektif terhadap Base Erosion and Profit Shifting memerlukan komitmen global untuk melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, perusahaan, dan organisasi internasional. Hanya dengan kerja sama yang erat dan implementasi tindakan preventif yang efektif, masyarakat internasional dapat mengatasi tantangan yang dihadirkan oleh BEPS dan memastikan bahwa sistem perpajakan global mencerminkan prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Mengapa timbul Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) merupakan fenomena kompleks yang muncul sebagai hasil dari perbedaan aturan dan tarif pajak antara berbagai negara di seluruh dunia. Untuk memahami mengapa BEPS terjadi, kita perlu mengeksplorasi beberapa faktor yang memicu praktik ini, termasuk perbedaan regulasi perpajakan, praktik transfer harga yang tidak adil, serta pemanfaatan negara bebas pajak atau tax haven.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun