Mohon tunggu...
Harapan Lumban Gaol
Harapan Lumban Gaol Mohon Tunggu... PNS -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Membuka Akses bagi Komunitas Adat Terpencil, Mengedepankan yang Terbelakang

24 Desember 2018   15:41 Diperbarui: 24 Desember 2018   16:00 1173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan data ini barulah diupayakan seluruh program perlindungan sosial, penanganan kemiskinan atau program pemberdayaan diarahkan ke KAT. Agar selaras dengan regulasi, harus juga dipastikan semua warga KAT secara individu mendapatkan hak-hak sipilnya yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP), akte kelahiran dan sebagainya.  Ketersediaan hak-hak sipil ini akan melicinkan masuknya program-program perlindungan sosial kepada KAT.  

*Keterlibatan Masyarakat dan Dunia Usaha

Pemberdayaan KAT perlu melibatkan sebesar mungkin potensi yang ada. Mengandalkan dana pemerintah Pusat dan Daerah yang sangat terbatas tidak dapat mengejar persoalan KAT yang populasinya bertambah karena ada temuan KAT baru atau pertambahan alami, serta ongkos program yang meningkat. 

Mengambil perbandingan, populasi KAT yang berhasil didata sampai dengan tahun 2018 yang jumlahnya sekitar 250.000 KK, baru bisa diberdayakan sekitar 104.000 (41,6%).  Bahkan sesuai Rencana Kerja Pemerintah, target pemberdayaan melalui anggaran Pusat per tahun hanya  2.099 KK.

Untuk mengatasi pendanaan ini maka digandeng lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan dan korporasi. Ada banyak lembaga sosial karitatif dan keagamaan yang mengambil peran penting dalam pemberdayaan KAT. Demikian juga korporasi melalui corporate social responsibilty (CSR). 

Dukungan yang diberikan beragam mulai dari penyediaan balai sosial, air bersih, mandi cuci kakus (MCK), penerangan solar cell, layanan kesehatan, pendidikan, pendampingan dan sebagainya. Bahkan ke depan akan diinisiasi gerakan orang tua asuh bagi anak-anak KAT untuk mendapatkan pendidikan. Dukungan lembaga-lembaga sosial dan dunia usaha sebenarnya sangat tinggi karena dana yang dikucurkan langsung menyentuh warga. Hanya saja diperlukan inisiatif dan dorongan Pemerintah Daerah.

*Pendampingan

Pendampingan adalah upaya paling soft dalam pemberdayaan KAT. Pendamping sebagai agen perubahan bisa berasal dari warga setempat yang berdekatan dan paham kultur warga KAT. Bisa juga tenaga sarjana profesional dari luar yang memiliki kapasitas dan integritas. Sejak awal Pendamping telah menjadi front liner yang menjadi mitra pemerintah mentransformasikan berbagai kecakapan hidup kepada warga KAT. 

Meski tidak banyak orang berpendidikan yang berdedikasi tinggi untuk tinggal bersama warga KAT di pedalaman, ke depan kegiatan ini harus terus digalakkan. Pendampingan berkelanjutan akan dilanjutkan dan diperkuat dengan sistem rekrutmen yang baik, pelatihan yang sesuai, jaminan dan insentif yang memadai  termasuk fasilitas di lapangan. Pendampingan yang berhasil akan menghasilkan percepatan akulturasi budaya KAT dengan pihak luar. Pendampingan juga akan membangun perencanaan exit strategy pemberdayaan KAT pasca pemberdayaan.

Parameter Keberhasilan Pemberdayaan

Kata "Terpencil" dalam nomenklatur Komunitas Adat Terpencil adalah masalah yang harus dihapuskan. Jika keterpencilan sudah hilang maka komunitas tersebut akan menjadi komunitas adat atau komunitas dusun yang setara dengan komunitas lainnya. Disadari bahwa adat yang dimiliki komunitas adalah potensi besar yang telah menjadi way of life, referensi hidup bersama yang melanggengkan komunitas itu bisa bertahan puluhan, ratusan bahkan ribuan tahun. 

Adat dalam konteks yang luas dengan demikian adalah cara bertahan masyarakat sebagaimana pendapat sosiolog Georg Simmel: how society is possible.   Karena itulah adat harus diberi ruang untuk berjalan, berkembang dan mengadakan berbagai penyesuaian hingga akulturasi budaya berjalan. Akulturasi yang dimaksud adalah proses sosial yang timbul ketika suatu KAT dengan budaya tertentu dihadapkan dengan budaya luar dan budaya luar itu diolah dan diterima secara lambat laun tanpa menghilangkan unsur budaya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun