Mohon tunggu...
Harapan Lumban Gaol
Harapan Lumban Gaol Mohon Tunggu... PNS -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Membuka Akses bagi Komunitas Adat Terpencil, Mengedepankan yang Terbelakang

24 Desember 2018   15:41 Diperbarui: 24 Desember 2018   16:00 1173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akulturasi budaya dengan orang luar memerlukan mediator. Pendampingan menjadi pilihan utama melakukan proses mediasi ini yang mempersiapkan warga membuka diri terhadap budaya baru dan menyaring  secara perlahan budaya luar untuk diperkenalkan kepada warga. Kekuatan pendampingan akan terlihat dari kemampuan warga KAT untuk tinggal dan bertahan dalam pemukiman bersama, kemampuan berhubungan dengan masyarakat terdekat serta menyesuaikan diri dengan iklim setempat.

Apakah Program Telah Menjawab Kebutuhan KAT

Peraturan Presiden RI Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil telah memberi rambu-rambu yang jelas. Dari sisi regulasi pemberdayaan KAT memiliki legitimasi yang kuat. Bahkan pada UU Nomor 23 Tahun tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pembagian kewenangan penanganan KAT pun telah diatur sedemikian rupa. 

Intinya bahwa pemberdayaan KAT bertujuan mewujudkan perlindungan hak sebagai warga negara, pemenuhan kebutuhan dasar, integrasi KAT dengan sistem sosial yang lebih luas, dan kemandirian sebagai warga negara. Dari sisi program pun, KAT telah ditempatkan sebagai salah satu program prioritas nasional.

Sejalan dengan regulasi yang memayunginya, tahapan pemberdayaan KAT telah diformulasikan secara bertahap dan berkelanjutan. Pemetaan Sosial sebagai langkah awal untuk mencari, menemukan dan mendata KAT di suatu lokasi menjadi langkah penting. Upaya ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten bersama dengan perguruan tinggi yang memiliki kapabilitas dalam pemetaan KAT. 

Para antropolog dan ahli budaya adalah peneliti terdepan. Integritas mereka dipertaruhkan untuk benar-benar memetakan KAT yang ada. Hasilnya adalah apakah komunitas yang dipetakan itu tergolong KAT atau bukan, jika benar maka kriterianya mengelana, menetap sementara apa menetap terpencil? Tantangan dalam tahapan ini adalah kesediaan Pemda melakukan pemetaan, alokasi anggaran yang tersedia dan kapasitas para peneliti. 

Kualitas data hasil pemetaan sangat menentukan strategi pemberdayaan berikutnya. Ada yang mengkhawatirkan bahwa KAT tidak seksi di mata para politisi di parlemen Daerah karena mereka tidak memiliki identitas yang bisa memberikan suara pada pemilihan legislatif dan pemilihan Kepala Daerah. Data KAT yang diperkirakan sekitar 250.000 KK (sekitar 41% telah diberdayakan) sebenarnya belum menggambarkan data ril karena data tersebut adalah usulan Daerah yang telah melakukan pendataan dengan anggaran sendiri. 

Ada dugaan populasi KAT sesungguhnya jauh lebih besar dari database saat ini. Artinya dukungan anggaran Daerah yang merupakan hasil bahasan eksekutif dan legislatif adalah cerminan keberpihakan Pemerintah Daerah untuk pemberdayaan KAT.

Penjajagan Awal dan Studi Kelayakan (PASK) merupakan langkah lanjutan untuk memverifikasi data hasil pemetaan sosial. Peneliti bersama pihak terkait dari pemerintah kabupaten dan provinsi serta petugas Pusat berupaya memastikan kelayakan data. Hasilnya adalah apakah KAT yang ditemukan layak diberi program pemberdayaan, berapa lama, dalam bentuk apa dan dengan strategi bagaimana. Layak tidaknya suatu populasi KAT diberdayakan akan ditentukan oleh berbagai faktor. 

Status lahan dan lingkungan permukiman yang ditempati penting dipertimbangkan apakah layak sebagai permukiman. Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Agraria dan Tata Ruang  misalnya harus memberi rekomendasi atas kelayakan tersebut. Pembahasan dalam tahapan ini juga termasuk berapa tahun program dilaksanakan, bagaimana keterlibatan sektor terkait dalam program dan sebagainya. Tahapan PASK penting untuk meyakinkan policy makers bahwa data KAT akurat, sesuai regulasi dan ada keterlibatan sektor terkait dalam program pemberdayaan.

Tahap lainnya adalah Semiloka Daerah dan Semiloka Nasional. Hasil pemetaan sosial dan PASK dibahas lagi bersama Kementerian Sosial dan pihak terkait untuk kemudian menentukan prioritas, jumlah target, indeks bantuan. Ujung dari semua itu adalah keputusan tentang lokasi pemberdayaan KAT, jumlah warga yang akan diberi program,  jenis bantuan, durasi pemberdayaan dan parameter-parameter keberhasilan.

Kembali pada pertanyaan, apakah program telah menjawab kebutuhan KAT? Hal ini akan sangat terkait dengan disiplin melaksanakan berbagai tahapan awal. Persoalannya sering para peneliti dan birokrat Daerah sudah mengetahui jenis bantuan yang akan diberikan dalam program pemberdayaan. Akibatnya hasil kajian kadang kala kering dan berujung pada rekomendasi penyediaan rumah sederhana, jaminan hidup dan kegiatan-kegiatan teknis yang telah dilaksanakan bertahun-tahun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun