Mohon tunggu...
Harapan Lumban Gaol
Harapan Lumban Gaol Mohon Tunggu... PNS -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Membuka Akses bagi Komunitas Adat Terpencil, Mengedepankan yang Terbelakang

24 Desember 2018   15:41 Diperbarui: 24 Desember 2018   16:00 1173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agats misalnya adalah lokasi KAT yang menjadi ibukota Kabupaten Asmat Papua. Dari sisi sumber daya manusia, pemberdayaan KAT telah melahirkan banyak warga yang berpendidikan tinggi dan menjadi tokoh-tokoh pemerintahan. Di Mentawai Sumatera Barat misalnya, ada banyak pejabat daerah dan  anggota legislatif yang mengaku eks warga KAT yang telah diberi pemberdayaan oleh Pemerintah. Di daerah lain anak-anak KAT tidak terhitung jumlahnya yang telah menjadi sarjana. Melihat populasi KAT yang masih besar dan memerlukan percepatan pemberdayaan, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

*Database Nasional

Seperti disinggung di atas, populasi KAT dalam database saat ini hanyalah laporan Pemerintah Daerah tentang indikasi adanya fenomena komunitas adat yang masih terpencil di daerahnya. Data ini dilaporkan Pemerintah Daerah Kabupaten secara sukarela untuk kemudian dikaji lebih lanjut. 

Pemda yang memiliki keberpihakan terhadap KAT akan melakukan kajian, sementara yang tidak berpihak dan tidak mengalokasikan anggaran pemetaan sosial tentu tidak akan memberikan laporan. Karena itu pemetaan KAT secara nasional perlu dilakukan sehingga diketahui jumlah populasi yang sesungguhnya, area persebaran, kriteria keterpencilan. 

Bahkan bagi KAT Purnabina, yakni KAT yang telah diberdayakan beberapa tahun lalu dan sudah dinyatakan exit perlu dikaji ulang status sosial, ekonomi, geografi dan demografinya. Database nasional KAT akan memberikan gambaran jumlah populasi saat ini termasuk estimasi pertumbuhannya beberapa tahun ke depan, untuk kemudian menyusun rencana strategis pemberdayaan atau penghapusan keterpencilan.

*Peran Pemerintah Kabupaten

Undang-Undang Nomor 23 Taun 2014 Tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa pemberdayaan KAT menjadi tugas Pemerintah Kabupaten. Regulasi ini memberi peluang bahwa kekhususan KAT di setiap Daerah perlu dipertimbangkan dalam pendekatan pemberdayaan. Di samping kemiskinan dan ketertinggalannya, KAT sangat mungkin memiliki kearifan lokal spesifik yang tidak dimiliki komunitas lain. 

Sebut saja KAT di Asmat. Kemampuan dalam seni pahat suku ini telah mendunia yang pantas dijual ke seantero dunia. Keberpihakan dan kemampuan Pemerintah Kabupaten sangat menentukan pelestarian talenta warga ini. Karena itulah pengembangan KAT dapat diarahkan sesuai dengan keunikan budaya setempat. 

Maka ke depan KAT bisa menjadi penghasil karya artistik yang sangat khas, lokasi wisata, sumber musik lokal tradisional dengan instrumen musik tiup, petik dan atau tari-tarian. Talenta alami seperti ini banyak terdapat dan masih hidup di kalangan KAT seperti antara lain di Mentawai, Dayak, Papua. 

Tantangannya adalah bagaimana Pemerintah Daerah memberi keberpihakan nyata bagi mereka.  Dalam membuka isolasi KAT, beberapa Bupati telah memberi perintah kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengambil bagian. Membuka akses jalan, penerangan, perumahan, air bersih, keterampilan bertani atau beternak, layanan kesehatan, pendidikan adalah kebutuhan dasar yang semuanya dapat disediakan melalui peran OPD Kabupaten. Keberpihakan Bupati seperti ini telah terjadi di beberapa Daerah dan menunjukkan hasil nyata yang cepat dirasakan warga.
   
*Memastikan KAT Masuk dalam Sistem Data Nasional

Merupakan keniscayaan bahwa basis data penduduk nasional sudah dalam sistem yang dikelola secara terpusat. Program yang dilaksanakan oleh setiap sektor harus berbasis data tersebut. Karena itu setelah database KAT berhasil dibangun baik melalui sensus nasional maupun sensus lokal oleh Daerah, harus dipastikan bahwa data tersebut menjadi bagian dari basis data nasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun