Sedangkan orang yang sudah istitho’ah dan sudah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, akan mendapatkan pahala haji dan wajib hukumnya dibadal-hajikan.Â
Fatwa tersebut juga merekomendasikan kepada Pemerintah untuk membuat kebijakan yang memprioritaskan calon jamaah yang sudah masuk kategori wajib ‘ala al-faur tersebut.
Merujuk pada Fatwa 005/2020 tersebut, BPKH mencanangkan program haji eksekutif untuk mendorong muslim separuh baya yang sudah memiliki kemampuan (istitho’ah) keuangan untuk segera mendaftar haji.Â
Program ini utamanya diarahkan ke pendaftaran haji khusus yang masa tunggunya lebih singkat dibandingkan masa tunggu haji reguler.
Mendaftar haji merupakan perwujudan dari niat berhaji yang akan tercatat pahalanya dalam buku amalan kita, meskipun kita belum berangkat haji.
Visi Saudi dan DigitalisasiÂ
Visi Saudi 2030 merupakan gagasan Kerajaan Arab Saudi untuk mengurangi ketergantungan pada minyak bumi, mendiversifikasi ekonomi, serta mengembangkan sektor layanan umum, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, rekreasi, dan pariwisata.Â
Berkenaan dengan haji dan umroh, Kerajaan Arab Saudi merencanakan akan meningkatkan kapasitas, kualitas, dan kecepatan pelayanan bagi jemaah haji dan umroh.
Pada tahun 2030, kapasitas pelayanan jemaah umroh akan ditingkatkan menjadi 30 juta jemaah per tahun dari 8 juta saat ini.Â
Untuk kapasitas pelayanan jemaah haji, juga akan ditingkatkan menjadi 10 juta jemaah dari saat ini sekitar 2,5 juta, salah satunya melalui penyediaan tenda bertingkat di kawasan Mina dan Arafah.
Dengan peningkatan kapasitas pelayanan jemaah haji tersebut, diharapkan kuota jemaah haji di setiap negara akan bertambah, sehingga dapat mengurangi daftar dan masa tunggu haji.Â
Kampanye haji muda dan haji eksekutif yang dicanangkan BPKH salah satu dasar pertimbangannya mengacu pada potensi kenaikan kapasitas dan kuota haji tersebut.Â