Setiap muslim pasti berkeinginan menunaikan rukun Islam yang kelima, yakni melaksanakan ibadah haji paling tidak sekali seumur hidup.
Pelaksanaan ibadah haji mempunyai beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi, yakni: Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu (istitho’ah).
Untuk itu, sebelum melaksanakan ibadah haji setiap jemaah perlu dipastikan telah memenuhi syarat istitho’ah, dari segi keuangan, kesehatan, serta terbebas dari gangguan keamanan dan wabah penyakit di sepanjang perjalanan.
Pelaksanaan haji dilakukan di Arab Saudi sehingga calon jemaah harus mampu menanggung ongkos perjalanan dan perbekalannya. Sebagian besar prosesi ibadah haji merupakan olah fisik yang memerlukan kebugaran dan kekuatan jasmani.Â
Beberapa rukun haji yang memerlukan kesiapan fisik, diantaranya: 1. Wukuf di padang Arafah; 2. Tawaf Ifadoh mengelilingi Ka’bah 7 putaran; dan 3. Sai yakni berjalan dan berlari kecil antara bukit Shofa dan Marwa sebanyak 7 kali.
Sedangkan wajib haji yang memerlukan kesiapan fisik, diantaranya, 1. Mabit di Musdhalifah dan Mina; 2. Melontar Jumrah Ula, Wustho, dan Aqabah; dan 3. Tawaf Wada ketika akan meninggalkan Mekah.
Selain itu, jika jemaah ingin melaksanakan amalan sunnah mengerjakan shalat fardhu lima waktu di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, mereka harus menyiapkan fisik berjalan kaki bolak balik dari pemondokan.
Berdasarkan data tahun 2019, profil jemaah haji kita sekitar 70% berusia lebih dari 60 tahun. Kondisi ini cukup memprihatinkan karena dalam melakukan prosesi haji sebagian mereka memerlukan pendampingan, serta rentan terhadap penyakit.
Untuk mengantisipasi jemaah haji yang sakit, pada musim haji tahun 2019 lebih dari 50 ton obat dan alat medis dikirimkan ke Arab Saudi.
Profil jemaah haji tersebut, beberapa tahun mendatang belum akan berubah mengingat saat ini sebagian terbesar pendaftar haji berusia di atas 40 tahun.
Untuk mendorong perubahan profil jemaah haji tersebut, diperlukan upaya yang terencana, terstruktur, dan sistematis, melalui kampanye perencanaan pemenuhan istitho’ah kesehatan dan istitho’ah keuangan.Â