Menyadari potensi peningkatan jumlah jemaah tunggu tersebut, UU 34 Tahun 2014 mengamanatkan kepada BPKH untuk membagikan secara berkala sebagian nilai manfaat dari pengelolaan dana setoran awal ke rekening virtual jemaah tunggu.
Pembagian ke rekening virtual jemaah tunggu telah mulai dilakukan atas nilai manfaat tahun 2018 sebesar Rp 785 miliar, tahun 2019 sebesar Rp 1,1 triliun, tahun 2020 sebesar Rp 2 triliun, dan tahun 2021 akan dibagikan sebesar Rp 2,5 triliun.Â
Pembagian nilai manfaat ke rekening virtual jemaah tersebut akan mengurangi jumlah setoran lunas yang harus dibayar. Jemaah dapat memantau informasi perkembangan akumulasi dana setoran awalnya pada https://va.bpkh.go.id.
Program Haji Eksekutif
Berdasarkan Data Kependudukan Tahun 2010 dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2017, terdapat potensi sekitar 13 juta muslim Indonesia yang sudah tergolong istitho’ah (mampu) secara ekonomi untuk mendaftar haji, tetapi belum mendaftarkan diri untuk berhaji.Â
Jumlah tersebut merupakan hasil penyisiran terhadap keseluruhan jumlah penduduk Indonesia yang beragama Islam dengan mengeluarkan penduduk yang berusia kurang dari 25 tahun, yang belum mampu (istitho’ah) secara ekonomi, yang pernah menunaikan ibadah haji, dan yang ada di daftar tunggu haji.
Berkenaan dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor: 005/Munas X/MUI/XI/2020 Tentang Penundaan Pendaftaran Haji Bagi Yang Sudah Mampu.
Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa ibadah haji pada dasarnya merupakan kewajiban yang tidak perlu disegerakan (‘ala al-tarakhi) bagi muslim yang sudah istitho’ah, namun sunnah hukumnya untuk menyegerakannya.Â
Menunaikan ibadah haji bagi orang yang sudah mampu (istitha’ah) menjadi kewajiban yang harus disegerakan (‘ala al-faur) apabila terpenuhi kriteria berikut:
a. sudah berusia 60 tahun ke atas; b. khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji; atau c. qadla’ atas haji yang batal.Â
Mendaftar haji bagi muslim yang memenuhi salah satu dari tiga kriteria tersebut hukumnya menjadi wajib dan menunda-nunda pendaftaran haji bagi muslim tersebut hukumnya haram.
Orang yang sudah istitho’ah tetapi tidak melaksanakan ibadah haji sampai wafat, wajib hukumnya dibadal-hajikan.