Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Merencanakan Berhaji, Menyongsong Visi Saudi

31 Desember 2021   05:55 Diperbarui: 31 Desember 2021   12:20 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ibadah umrah, kabah, Arab Saudi (Shutterstock via KOMPAS.com)

Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021, diatur bahwa setoran awal tidak boleh dari dana talangan atau nama lain baik secara langsung maupun tidak langsung yang bersumber dari BPS BPIH.

BPS BPIH yang diketahui memberikan dana talangan atau nama lain, dapat dilakukan pemblokiran dan/atau pencabutan user id Siskohat-nya oleh Menteri Agama setelah dilakukan klarifikasi.

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Nomor 34 Tahun 2014 dan Pasal 1 angka 17 UU Nomor 8 Tahun 2019, BPS BPIH adalah Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang penunjukannya merupakan kewenangan BPKH setelah memenuhi kriteria dan persyaratan, serta tunduk pada perjanjian kerjasama kedua pihak.

BPS BPIH sendiri merupakan mitra strategis BPKH dalam pengelolaan keuangan haji, yang meliputi pula perencanaan keuangan dalam rangka perjalanan ibadah haji. 

Sebagai bank, BPS BPIH tunduk pada pengaturan dan pengawasan (regulatory and supervisory) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan sebagai bank penerima setoran, BPS BPIH tunduk pada Peraturan BPKH dan perjanjian kerjasama kedua pihak. 

Dalam PMA 13/2021 tidak disebut alasan pelarangan penggunaan dana talangan dari BPS BPIH untuk setoran awal. Di masa lalu, salah satu yang menjadi dasar pelarangan karena masa tunggu haji masih relatif pendek ada kemungkinan debitur keburu berangkat haji ketika talangannya belum lunas, sehingga isthito’ah-nya dipertanyakan.

Kekhawatiran debitur belum melunasi utang atau pembiayaannya ketika berangkat haji, kemungkinannya kecil saat ini mengingat masa tunggu haji rata-rata lebih dari 10 tahun, sedangkan jangka waktu pelunasan utang atau pembiayaan lazimnya lebih pendek. 

Selain itu, dalam Fatwa MUI Nomor 004/2020 terdapat prasyarat pemberian utang atau pembiayaan tersebut harus dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup sebagai jaminan, sehingga jika diperlukan debitur dapat diwajibkan segera melunasi utang atau pembiayaannya sebelum berangkat haji.

Alasan lain yang mengemuka terkait pelarangan tersebut didasari pandangan agar daftar tunggu haji tidak banyak atau antriannya tidak panjang, terlebih dengan adanya pembatalan pemberangkatan haji pada 2 tahun terakhir. 

Merujuk klausul menimbang pada UU Nomor 34 Tahun 2014, pembentukan BPKH dilatarbelakangi oleh perlunya pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel terhadap akumulasi dana haji yang disebabkan oleh meningkatnya jumlah jemaah tunggu. 

Dengan kata lain, peningkatan jumlah jemaah tunggu sesungguhnya merupakan salah satu pendorong pendirian BPKH, yang sekaligus dapat menjadi indikator jaminan kemerdekaan beribadah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun