Selain itu, perlu pula dilakukan kampanye untuk mendorong muslim yang sudah istitho’ah untuk segera mendaftar haji.
Upaya-upaya tersebut berkelindan dengan rencana Kerajaan Arab Saudi (KSA) untuk mencapai Visi Saudi 2030.
Perencanaan Kesehatan
Dalam perencanaan pemenuhan istitho’ah kesehatan, secara umum digunakan asumsi bahwa semakin muda seseorang akan semakin sehat dan siap secara fisik untuk melaksanakan seluruh prosesi ibadah haji secara mandiri.Â
Meskipun dalam realitasnya ada juga orang muda yang tidak lebih bugar secara fisik dibandingkan orang yang lebih tua. Anjuran untuk mendaftar haji selagi muda didasari pertimbangan masa tunggu haji yang semakin panjang dan lama.Â
Dengan menganalisa masa tunggu dan angka pertambahan pendaftar haji di daerahnya, seseorang akan dapat menetapkan target atau perkiraan pada usia berapa akan berangkat haji jika mendaftar pada waktu tertentu.
Dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa setiap WNI yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai jemaah haji dengan membayar setoran awal dan menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang sah. WNI yang sudah terdaftar akan diberangkatkan setelah memenuhi persyaratan.Â
Pasal 5 UU tersebut mengatur persyaratan keberangkatan yang meliputi: a. berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah; b. memenuhi persyaratan kesehatan; c. melunasi Bipih; dan d. belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 2019, mengatur persyaratan pendaftaran calon jemaah haji berusia paling rendah 12 tahun.Â
Ketentuan PMA tersebut mempersempit ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 yang memberi kesempatan bagi setiap WNI yang beragama Islam untuk mendaftar sebagai jemaah haji tanpa batasan usia minimal dan hanya mengatur batasan usia keberangkatan paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.
Pengaturan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tersebut senafas dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 002/Munas X/MUI/XI/2020 Tentang Pendaftaran Haji Saat Usia Dini, yang menyatakan bahwa pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah), dengan syarat:
a. uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal; b. tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi; c. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.