2. Restrukturisasi pembiayaan kedua dan ketiga dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan setelah restrukturisasi pembiayaan sebelumnya.
- Penyelesaian pembiayaan bermasalah di KSPPS Mitra MandiriÂ
Berdasarkan hasil observasi yang telah peneliti lakukan di KSPPS Mitra Mandiri. Bahwasannya dalam melaksanakan penyelesaian permasalahan pembiayaan bermasalah KSPPS Mitra Mandiri memeiliki 2 skema yang digunakan yaitu sebagai berikut :
1. Tahap addendum
  Syarat dan ketentuan :
  a. Jangka Waktu maksimal 36 bulan
  b.  Margin minimal masih setara 1%
  c. Berkas pembiayaan dan tanda tangan anggota harus lengkap (Data Baru: KTP dan KK, dll)
  d. Tidak ada biaya administrasi, kecuali asuransi dan materai
2. Tahap IMBT (Ijarah Munta'hiya Bit Tamlik) sejenis perbaduan antara kontrak jual-beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa. sifat pemindahan kepemilikan inilah yang membedakan dengan ijarah biasa.
  Syarat dan ketentuan :
  a. Obyek yang bisa di IMBT
- Â Â Â Â Â Kendaraan
- Â Â Â Â Â Rumah
- Â Â Â Â Â Tanah Produktif