Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Pembiayaan ProdukÂ
KSPPS Mitra Mandiri
Â
Hanung Widhieatmaka, Magister Manajemen Bisnis Syariah, hanungwidhieatmaka@gmail.com
Abstrak
Â
Observasi ini bertujuan untuk menganalisis terkait dengan penerapan penanganan pembiayaan bermasalah pada pembiayaan produk di KSPPS Mitra Mandiri. Dengan menggunakan metode kualitatif, dengan wawancara secara mendalam kepada pihak KSPPS Mitra Mandiri. Penelitian ini menunjukkan bahwa KSPPS Mitra Mandiri sudah berhasil di dalam penanganan pembiayaan bermasalah sehingga kolektibilitas NPL di KSPPS Mitra Mandiri relative rendah atau dinyatakan sehat. Tidaklah mudah di suatu Lembaga keuangan Syariah dapat menjaga terhadap performe tingkat kesehatan dalam pembiayaan, untuk itulah di KSPPS Mitra Mandiri memiliki metode atau pola tersendiri di dalam penanganan pembiayaan bermasalah baik kolektibilitas 2 dan non performing loan (kolektibilitas 3-5).
Kata kunci : Produk, Pembiayaan bermasalah
Abstract
This Observation aims to analyze the implementation of problematic financing handling in product financing at KSPPS Mitra Mandiri. By using qualitative methods, with in-depth interviews with the KSPPS Mitra Mandiri parties, this research shows that KSPPS Mitra Mandiri has successfully managed problematic financing, resulting in a relatively low NPL collectibility, indicating a healthy status. It is not easy for an Islamic financial institution to maintain a healthy performance level in financing, which is why KSPPS Mitra Mandiri has its own methods or patterns in handling problematic financing special mention and non performing loan ( kolektibilitas 3-5 ).
Keywords: Products, Problematic Financing
Pendahuluan
Pada suatu Lembaga Keuangan Syariah ada 3 kategori jenis kegiatan usaha yang paling umum diselenggarakan oleh Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Tiga jenis kegiatan usaha itu ialah penghimpunan dana, pembiayaan, dan pelayanan jasa. Mengutip artikel dalam Jurnal Hukum Islam dan Perbankan Syariah, Maslahah (2010), koperasi Syariah dapat lebih luwes di dalam  menerapkan akad-akad muamalah dibandingkan perbankan syariah yang terbatasi oleh peraturan Bank Indonesia. Karena itu, produk koperasi Syariah yang terkait dengan pinjaman dan pendanaan memiliki daya tarik sebagai alternatif bagi masyarakat.
Dalam menjalankan kegiatan usaha pembiayaan yang dijalankan oleh koperasi Syariah, tentunya tidak akan lepas dari akan adanya resiko atas pemberian pembiayaan tersebut, untuk itu strategi dan pola pembiayaan harus memiliki dasar yang baik guna memitigasi atas resiko yang akan terjadi di kemudian hari. Â Kegiatan yang dijalankan oleh KSPPS Mitra Mandiri antara lain salah satunya berkaitan dengan pembiayaan tentunya tidaklah lepas akan resiko yang akan diterima pada suatu akad pembiayaan yang dijalankan, namun untuk meminimalisasi resiko tersebut KSPPS Mitra Mandiri menerapkan prinsip analisa 5C di dalam alur pemberian pembiayaan. Apabila di dalam perjalanan suatu akad pembiayaan terjadi resiko bermasalah maka di KSPPS Mitra Mandiri sudah mempunyai suatu pola penanganan permasalahan.
Metode Penelitian
Dalam observasi yang telah dijalankan di KSPPS Mitra Mandiri yang berlokasi di Nanggan, Gemantar, Kec. Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57652. Observasi/Penelitiannya secara langsung dengan wawancara langsung kepada Manager Umum KSPPS Mitra Mandiri.
Sumber data yang digunakan adalah keterangan dan informasi yang berkaitan dengan penelitian, yang terdiri dari Data Primer dan Data Sekunder. Untuk memperoleh data yang valid dan akurat, peneliti memanfaatkan teknik sebagai berikut: Observasi, Wawancara, dan Studi Kepustakaan. Metode analisis data yang diterapkan adalah metode deskriptif kualitatif, di mana penulis mengumpulkan semua data yang diperlukan, kemudian melakukan analisis secara kualitatif, dan menyajikannya dalam bentuk uraian.
Pembahasan
- Pengertian Pembiayaan Bermasalah (non performing financing)
Pembiayaan bermasalah pada Bank Syariah adalah kondisi ketika penerima dana tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada pemberi dana, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran. Pembiayaan bermasalah juga dikenal sebagai non performing financing (NPF).
Pembiayaan bermasalah dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor internal meliputi: Analisis pembiayaan yang salah, Kualitas sumber daya manusia yang kurang memadai, Faktor manajerial.
Sementara faktor eksternal meliputi: Perubahan kondisi ekonomi yang tidak terantisipasi, Bencana alam, Kebijakan pemerintah, Kendala musim.
Pembiayaan bermasalah dapat berdampak pada kesehatan bank dan keamanan dana masyarakat. Untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah, bank syariah dapat melakukan beberapa upaya, seperti: Merestrukturisasi pembiayaan, Mengeksekusi agunan, Melakukan gugatan ke pengadilan agama, Menyelesaikan melalui badan Arbitrase Syariah Nasional.
Dalam upaya penyelamatan, Lembaga keuangan dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan memodifikasi syarat pinjaman. Misalnya, dengan mengurangi suku bunga, menunda pembayaran, atau memperpanjang jangka waktu pinjaman
- Pola Penanganan Pembiayaan Bermasalah dengan Restrukturisasi
Restrukturisasi pembiayaan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, adalah upaya yang dilakukan bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya. Restrukturisasi dapat dilakukan antara lain melalui :
1. Â Penjadwalan kembali (reschedulling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya.
2.  Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan, antara lain perubahan      jadwal pembayaran, jumlah angsuran, jangka waktu, dan atau pemberian potongan, sepanjang tidak menambah sisa kewajiban nasabah yang harus dibayarkan kepada bank.
3. Â Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan pembiayaan tidak terbatas pada rescheduling dan reconditioning, yang antara lain meliputi :
a. Â Penambahan dana fasilitas pembiayaan bank
b. Konversi akad pembiayaan
c. Konversi pembiayaan menjadi surat berharga syariah berjangka waktu menengah
d. Konversi pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan nasabah.
Sementara itu, pada PBI No. 10/18/PBI/2008, pada Pasal 6, dijelaskan bahwa:
1. Restrukturisasi pembiayaan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu akad pembiayaan awal.
2. Restrukturisasi pembiayaan kedua dan ketiga dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan setelah restrukturisasi pembiayaan sebelumnya.
- Penyelesaian pembiayaan bermasalah di KSPPS Mitra MandiriÂ
Berdasarkan hasil observasi yang telah peneliti lakukan di KSPPS Mitra Mandiri. Bahwasannya dalam melaksanakan penyelesaian permasalahan pembiayaan bermasalah KSPPS Mitra Mandiri memeiliki 2 skema yang digunakan yaitu sebagai berikut :
1. Tahap addendum
  Syarat dan ketentuan :
  a. Jangka Waktu maksimal 36 bulan
  b.  Margin minimal masih setara 1%
  c. Berkas pembiayaan dan tanda tangan anggota harus lengkap (Data Baru: KTP dan KK, dll)
  d. Tidak ada biaya administrasi, kecuali asuransi dan materai
2. Tahap IMBT (Ijarah Munta'hiya Bit Tamlik) sejenis perbaduan antara kontrak jual-beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa. sifat pemindahan kepemilikan inilah yang membedakan dengan ijarah biasa.
  Syarat dan ketentuan :
  a. Obyek yang bisa di IMBT
- Â Â Â Â Â Kendaraan
- Â Â Â Â Â Rumah
- Â Â Â Â Â Tanah Produktif
  b. Semua Obyek harus millik pribadi
  c. Jaminan bisa milik orang lain, pemilik harus ikut tanda tangan
  d. Rate Ujroh setara 1%
  e. Jangka Waktu maksimal 48 bulan
  f. Tidak ada biaya administrasi. Kecuali asuransi dan materai
Wewenang disposisi :
- Pembiayaan Rp. 15.000.000,- Komite Cabang
- Pembiayaan > Rp. 15.000.000,- sd Rp. 50.000.000,- Komite Manajerial
- Pembiayaan < Rp. 50.000.000,- Komite Pengurus
Anggota yang boleh direstrukturisasi :
      Pembiayaan yang masuk kolektibilitas 2-4
Penanganan setelah restrukturisasi :
      Apabila ada keterlambatan angsuran 1x, maka sudah bisa diberikan surat tagihan sampai SP 1,2,3 dan selanjutnya bisa sampai ke Pengadilan Agama (penekanan dari awal restrukturisasi). Harapannya bisa lancar Kembali, atau jika tidak, bisa diajukan ke PA atau eksekusi jaminan.
 Kesimpulan
- Resiko terhadap pembiayaan produk di KSPS Mitra Mandiri dapat terjadi dikarenakan baik factor internal dan eksternal untuk itu suatu pola atau skema penanganan terhadap pembiayaan bermasalah senantiasa sudah dipersiapkan untuk menjaga performance kualitas pembiayaan di KSPPS Mitra Mandiri.
- Penerapan mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah di KSPPS Miitra Mandiri sudah sesuai dengan standar mekanisme penyelesaian kredit bermasalah perbankan Syariah dimana sudah menerapkan pola addendum dan IMBT (Ijarah Munta'hiya Bit Tamlik).
Daftar Pustaka
Afifuddin dan Beni Ahmad. 2009. "Metodologi Penelitian Kualitatif". Bandung: Pustaka Setia.
Ahmad Khoirin Andi. 2019. "Ijarah Muntahiya Bittamlik Sebagai Solusi Ekonomi Kerakyatan." ACTIVA; Jurnal Ekonomi Syariah 2(2):22--43.
Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid, "Lembaga Keuangan Syariah", ( Jakarta : Â Â Â Â Zikrul Hakim,2008)
Bank Indonesia, "PBI Nomor 10/18/PBI/2008 tentang Perubahan atas PBI Nomor 10/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah".
BMT Mandiri, "Prosedure Penanganan Pembiayaan Bermasalah dengan Restrukturusasi", (Wonogiri: Manager Remidial,2022).
Ibrahim, "Metodologi Penelitian Kualitatif", (Bandung: Alfabeta CV,2015)
Irfan H. 2018. "Mekanisme Restrukturisasi Pembiayaan pada Akad Pembiayaan Murabahah dalam Upaya Penyelesaian Pembiayaan Pembiayaan Bermasalah". Jurnal Qawanin Volume 2 Nomor 2 hal 61.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H