Mohon tunggu...
Hanung Widhieatmaka
Hanung Widhieatmaka Mohon Tunggu... Bankir - Karyawan Swasta

Saya seorang Karyawan swasta dan saat ini sedang menempuh program studi S2 MBS di Universitas Raden Mas Said Surakarta,

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Pembiayaan Produk KSPPS Mitra Mandiri

19 Desember 2024   00:05 Diperbarui: 19 Desember 2024   00:02 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

2. Restrukturisasi pembiayaan kedua dan ketiga dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan setelah restrukturisasi pembiayaan sebelumnya.

  • Penyelesaian pembiayaan bermasalah di KSPPS Mitra Mandiri 

Berdasarkan hasil observasi yang telah peneliti lakukan di KSPPS Mitra Mandiri. Bahwasannya dalam melaksanakan penyelesaian permasalahan pembiayaan bermasalah KSPPS Mitra Mandiri memeiliki 2 skema yang digunakan yaitu sebagai berikut :

1. Tahap addendum

    Syarat dan ketentuan :

    a. Jangka Waktu maksimal 36 bulan

    b.  Margin minimal masih setara 1%

    c. Berkas pembiayaan dan tanda tangan anggota harus lengkap (Data Baru: KTP dan KK, dll)

    d. Tidak ada biaya administrasi, kecuali asuransi dan materai

2. Tahap IMBT (Ijarah Munta'hiya Bit Tamlik) sejenis perbaduan antara kontrak jual-beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa. sifat pemindahan kepemilikan inilah yang membedakan dengan ijarah biasa.

    Syarat dan ketentuan :

    a. Obyek yang bisa di IMBT

  •          Kendaraan
  •          Rumah
  •          Tanah Produktif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun