Dalam upaya penyelamatan, Lembaga keuangan dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan memodifikasi syarat pinjaman. Misalnya, dengan mengurangi suku bunga, menunda pembayaran, atau memperpanjang jangka waktu pinjaman
- Pola Penanganan Pembiayaan Bermasalah dengan Restrukturisasi
Restrukturisasi pembiayaan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, adalah upaya yang dilakukan bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya. Restrukturisasi dapat dilakukan antara lain melalui :
1. Â Penjadwalan kembali (reschedulling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya.
2.  Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan, antara lain perubahan      jadwal pembayaran, jumlah angsuran, jangka waktu, dan atau pemberian potongan, sepanjang tidak menambah sisa kewajiban nasabah yang harus dibayarkan kepada bank.
3. Â Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan pembiayaan tidak terbatas pada rescheduling dan reconditioning, yang antara lain meliputi :
a. Â Penambahan dana fasilitas pembiayaan bank
b. Konversi akad pembiayaan
c. Konversi pembiayaan menjadi surat berharga syariah berjangka waktu menengah
d. Konversi pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan nasabah.
Sementara itu, pada PBI No. 10/18/PBI/2008, pada Pasal 6, dijelaskan bahwa:
1. Restrukturisasi pembiayaan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu akad pembiayaan awal.