Mohon tunggu...
Hanung Widhieatmaka
Hanung Widhieatmaka Mohon Tunggu... Bankir - Karyawan Swasta

Saya seorang Karyawan swasta dan saat ini sedang menempuh program studi S2 MBS di Universitas Raden Mas Said Surakarta,

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Pembiayaan Produk KSPPS Mitra Mandiri

19 Desember 2024   00:05 Diperbarui: 19 Desember 2024   00:02 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam upaya penyelamatan, Lembaga keuangan dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan memodifikasi syarat pinjaman. Misalnya, dengan mengurangi suku bunga, menunda pembayaran, atau memperpanjang jangka waktu pinjaman

  • Pola Penanganan Pembiayaan Bermasalah dengan Restrukturisasi

Restrukturisasi pembiayaan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, adalah upaya yang dilakukan bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya. Restrukturisasi dapat dilakukan antara lain melalui :

1.   Penjadwalan kembali (reschedulling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya.

2.  Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan, antara lain perubahan          jadwal pembayaran, jumlah angsuran, jangka waktu, dan atau pemberian potongan, sepanjang tidak menambah sisa kewajiban nasabah yang harus dibayarkan kepada bank.

3.  Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan pembiayaan tidak terbatas pada rescheduling dan reconditioning, yang antara lain meliputi :

a.  Penambahan dana fasilitas pembiayaan bank

b. Konversi akad pembiayaan

c. Konversi pembiayaan menjadi surat berharga syariah berjangka waktu menengah

d. Konversi pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan nasabah.

Sementara itu, pada PBI No. 10/18/PBI/2008, pada Pasal 6, dijelaskan bahwa:

1. Restrukturisasi pembiayaan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu akad pembiayaan awal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun