Pendahuluan
Pada suatu Lembaga Keuangan Syariah ada 3 kategori jenis kegiatan usaha yang paling umum diselenggarakan oleh Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Tiga jenis kegiatan usaha itu ialah penghimpunan dana, pembiayaan, dan pelayanan jasa. Mengutip artikel dalam Jurnal Hukum Islam dan Perbankan Syariah, Maslahah (2010), koperasi Syariah dapat lebih luwes di dalam  menerapkan akad-akad muamalah dibandingkan perbankan syariah yang terbatasi oleh peraturan Bank Indonesia. Karena itu, produk koperasi Syariah yang terkait dengan pinjaman dan pendanaan memiliki daya tarik sebagai alternatif bagi masyarakat.
Dalam menjalankan kegiatan usaha pembiayaan yang dijalankan oleh koperasi Syariah, tentunya tidak akan lepas dari akan adanya resiko atas pemberian pembiayaan tersebut, untuk itu strategi dan pola pembiayaan harus memiliki dasar yang baik guna memitigasi atas resiko yang akan terjadi di kemudian hari. Â Kegiatan yang dijalankan oleh KSPPS Mitra Mandiri antara lain salah satunya berkaitan dengan pembiayaan tentunya tidaklah lepas akan resiko yang akan diterima pada suatu akad pembiayaan yang dijalankan, namun untuk meminimalisasi resiko tersebut KSPPS Mitra Mandiri menerapkan prinsip analisa 5C di dalam alur pemberian pembiayaan. Apabila di dalam perjalanan suatu akad pembiayaan terjadi resiko bermasalah maka di KSPPS Mitra Mandiri sudah mempunyai suatu pola penanganan permasalahan.
Metode Penelitian
Dalam observasi yang telah dijalankan di KSPPS Mitra Mandiri yang berlokasi di Nanggan, Gemantar, Kec. Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57652. Observasi/Penelitiannya secara langsung dengan wawancara langsung kepada Manager Umum KSPPS Mitra Mandiri.
Sumber data yang digunakan adalah keterangan dan informasi yang berkaitan dengan penelitian, yang terdiri dari Data Primer dan Data Sekunder. Untuk memperoleh data yang valid dan akurat, peneliti memanfaatkan teknik sebagai berikut: Observasi, Wawancara, dan Studi Kepustakaan. Metode analisis data yang diterapkan adalah metode deskriptif kualitatif, di mana penulis mengumpulkan semua data yang diperlukan, kemudian melakukan analisis secara kualitatif, dan menyajikannya dalam bentuk uraian.
Pembahasan
- Pengertian Pembiayaan Bermasalah (non performing financing)
Pembiayaan bermasalah pada Bank Syariah adalah kondisi ketika penerima dana tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada pemberi dana, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran. Pembiayaan bermasalah juga dikenal sebagai non performing financing (NPF).
Pembiayaan bermasalah dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor internal meliputi: Analisis pembiayaan yang salah, Kualitas sumber daya manusia yang kurang memadai, Faktor manajerial.
Sementara faktor eksternal meliputi: Perubahan kondisi ekonomi yang tidak terantisipasi, Bencana alam, Kebijakan pemerintah, Kendala musim.
Pembiayaan bermasalah dapat berdampak pada kesehatan bank dan keamanan dana masyarakat. Untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah, bank syariah dapat melakukan beberapa upaya, seperti: Merestrukturisasi pembiayaan, Mengeksekusi agunan, Melakukan gugatan ke pengadilan agama, Menyelesaikan melalui badan Arbitrase Syariah Nasional.