Dalam nonlitigasi, pihak-pihak yang bersengketa berusaha menyelesaikan sengketa mereka tanpa melibatkan pengadilan. Metode pendekatan nonlitigasi seringkali lebih cepat, lebih fleksibel, dan lebih murah biayanya bila dibandingkan dengan litigasi.
Adapun jasa-jasa Perdata baik secara litigasi maupun nonlitigasi yang bisa dilayani, misalnya:
1. Perceraian dan Sengketa Keluarga:Â
Bantuan hukum dapat diberikan dalam kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sengketa harta warisan dan masalah keluarga lainnya.
2. Perjanjian Kontrak.
Bisa juga jasa hukum nonlitigasi diberikan berupa mengenali, meninjau, atau menegosiasikan perjanjian kontrak seperti sewa-menyewa, pinjaman, atau jual beli.
3. Sengketa Konsumen.Â
Sebagaimana kita ketahui posisi konsumen selalu lemah secara hukum dalam bertransaksi sehingga dibutuhkan jasa hukum dalam kasus sengketa konsumen terkait dengan produk atau layanan yang tidak memenuhi standar atau mengakibatkan kerugian.
4. Permasalahan Tenaga Kerja.
Bagi kaum buruh yang lemah secara ekonomi membutuhkan jasa hukum dalam kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, atau hak-hak tenaga kerja lainnya.
5. Sengketa Tanah.