Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Bantuan Hukum Gratis, Masih Sebatas Basa-basi

12 Agustus 2024   17:07 Diperbarui: 13 Agustus 2024   10:07 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI Bantuan Hukum Gratis di Indonesia | Shutterstock

Biasanya masalah hukum yang cukup dominan terjadi di masyarakat adalah masalah sengketa tanah. Masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan hukum gratis dalam sengketa kepemilikan tanah dan/atau masalah properti yang ada di atasnya.

6. Masalah Utang Piutang.

Tidak sedikit masyarakat miskin yang bermasalah hukum berkaitan dengan hutang piutang, sehingga mereka perlu perlindungan secara hukum.

Sedangkan untuk masalah pidana, masyarakat miskin dapat mendapatkan layanan hukum ketika menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana. 

Demikian juga sebaliknya butuh pendampingan ketika menjadi korban kejahatan atau penyalahgunaan kekuasaaan dari pihak-pihak yang berkuasa.

Berdasarkan Pasal 8 UU Bantuan Hukum pihak yang dapat memberikan bantuan hukum untuk orang miskin harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum atau perlindungan hukum bisa mencari bantuan dari beberapa lembaga atau organisasi yang menyediakan layanan tersebut.

Misalnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH). LBH biasanya memberikan bantuan hukum gratis untuk berbagai jenis kasus hukum, termasuk kasus perdata maupun pidana. Masyarakat miskin dapat menghubungi LBH terdekat untuk meminta bantuan.

Permasalahan Pemberian Bantuan Hukum Gratis.

Meskipun bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin merupakan langkah penting dalam memastikan akses keadilan yang merata dan juga telah diatur dalam Undang-Undang di Indonesia terdapat beberapa permasalahan.

Permasalahan utama dan signifikan terasa di masyarakat adalah masalah pendanaan dan informasi. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) UU Bantuan Hukum pendanaannya berasal dari APBN. Sedangkan pendanaan diluar APBN seperti hibah atau sumbangan dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat masih nol alias tidak ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun