Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Bantuan Hukum Gratis, Masih Sebatas Basa-basi

12 Agustus 2024   17:07 Diperbarui: 13 Agustus 2024   10:07 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI Bantuan Hukum Gratis di Indonesia | Shutterstock

Sebagaimana tergambar dari hasil litbang Kompas di atas, masyarakat miskin masih menghadapi keterbatasan akses dan informasi terkait dengan layanan bantuan hukum gratis yang tersedia, sehingga mereka mungkin tidak menyadari atau tidak dapat mengakses bantuan yang seharusnya mereka terima.

Kombinasi dari pendanaan yang minim, ditambah dengan tidak transparannya informasi tentang jasa bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin merupakan dua kendala besar untuk terciptanya keadilan bagi rakyat kecil.

Sehingga walaupun telah dijamin oleh Undang-Undang bahwa masyarakat miskin memperoleh hak azasinya, masih terasa seperti basa-basi untuk sekedar menjawab tanya bahwa bantuan hukum gratis itu ada.

Pemerintah, LSM, dan lembaga terkait perlu bekerja sama untuk mengatasi permasalahan-permasalahan ini guna meningkatkan efektivitas dan aksesibilitas bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

Tugas yang mendesak bagi Pemerintah adalah menyediakan anggaran yang memadai dan mensosialisasikan secara masif bahwa bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin itu memang ada.

Sementara bagi LBH perlu meningkatkan pelayanan hukum yang belum merata. Berdasarkan data BPHN Kementrian Hukum dan HAM dana bantuan hukum baru menjangkau sejauh 619 Organisasi bantuan hukum yang sudah terverifikasi dan terakreditasi di 279 Kabupaten/kota. Padahal Indonesia memiliki 514 Kabupaten/kota sehingga masih ada 235 Kabupaten/kota yang belum terjangkau bantuan hukum gratis (Kompas, Rabu 7/8/2024).


Tanggung Jawab Advokat.

Sebetulnya tidak terlayaninya dan tidak meratanya masyarakat miskin dengan bantuan hukum gratis bukan semata-mata tanggung jawab LBH semata-mata.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma (PP 83/2008), setiap Advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Pasal 20 UU Bantuan Hukum juncto Pasal 13 PP 83/2008 menyebutkan bahwa;

Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara cuma-cuma dilarang menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apapun dari Pencari Keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun