Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Bantuan Hukum Gratis, Masih Sebatas Basa-basi

12 Agustus 2024   17:07 Diperbarui: 13 Agustus 2024   10:07 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam nonlitigasi, pihak-pihak yang bersengketa berusaha menyelesaikan sengketa mereka tanpa melibatkan pengadilan. Metode pendekatan nonlitigasi seringkali lebih cepat, lebih fleksibel, dan lebih murah biayanya bila dibandingkan dengan litigasi.

Adapun jasa-jasa Perdata baik secara litigasi maupun nonlitigasi yang bisa dilayani, misalnya:

1. Perceraian dan Sengketa Keluarga: 

Bantuan hukum dapat diberikan dalam kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sengketa harta warisan dan masalah keluarga lainnya.

2. Perjanjian Kontrak.

Bisa juga jasa hukum nonlitigasi diberikan berupa mengenali, meninjau, atau menegosiasikan perjanjian kontrak seperti sewa-menyewa, pinjaman, atau jual beli.

3. Sengketa Konsumen. 

Sebagaimana kita ketahui posisi konsumen selalu lemah secara hukum dalam bertransaksi sehingga dibutuhkan jasa hukum dalam kasus sengketa konsumen terkait dengan produk atau layanan yang tidak memenuhi standar atau mengakibatkan kerugian.

4. Permasalahan Tenaga Kerja.

Bagi kaum buruh yang lemah secara ekonomi membutuhkan jasa hukum dalam kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, atau hak-hak tenaga kerja lainnya.

5. Sengketa Tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun