Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kelanjutan Drama Hukum Pegi Setiawan

12 Juli 2024   07:45 Diperbarui: 13 Juli 2024   07:13 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama ini dasar yang dapat digunakan dalam menilai novum adalah penafsiran para Hakim Mahkamah Agung yang tercantum di dalam putusan-putusan PK.
Hakim Mahkamah Agung bebas memutuskan untuk menerima novum yang diajukan sebagai dasar PK atau tidak.

Dalam kasus 6 orang kasus terpidana pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky akan diajukan PK dengan dasar adanya novum yang dikaitkan dengan putusan praperadilan.

Dengan dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan dianggap sebagai bukti baru berupa novum yang bisa menjadikan alasan untuk membebaskan terpidana dari hukuman.

Apakah putusan praperadilan tersebut cukup memenuhi syarat kualifikasi sebagai novum. Sebagaimana mana kita ketahui praperadilan hanya menyentuh hukum formal, tidak hukum materil. Dalam pertimbangan hukum praperadilan yang membatalkan Pegi sebagai tersangka karena tidak diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Apakah alasan demikian cukup memenuhi kualifikasi sebagai novum yang berupa bukti baru yang bisa membuktikan bahwa para terpidana telah keliru dihukum? Untuk menjawabnya maka mari kita tunggu pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung yang mengadili PK nya nanti.

Kesaksian Palsu.

Saat ini media elektronik gencar mengeksploitasi popularitas dan euforia kebebasan Pegi Setiawan setelah adanya putusan praperadilan Pengadilan Bandung. Salah satu materi wawancara yang terlihat berlebihan adalah berupa tantangan oleh Pegi kepada Aep yang menjadi saksi sehingga Pegi dijadikan tersangka. Pegi menantang Aep yang telah menghilang dari kediamannya di Bekasi untuk berdebat secara terbuka. Tantangan dengan nada jumawa tersebut tentunya berlebihan dan tidak mempunyai nilai hukum. Seharusnya Pegi atau Kuasa Hukumnya melaporkan Aep ke pihak Kepolisian dengan laporan kesaksian palsu. Tindakan melaporkan Aep dengan pidana kesaksian palsu sangat strategies dan mempunyai nilai hukum sebagai persiapan agar Pegi bisa menangkal untuk dijadikan lagi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tim Kuasa hukum 5 (Lima) terpidana selain akan mengajukan PK juga berencana melaporkan Aep dan Dede terkait dengan kesaksian palsu.

Pasal 174 KUHAP menyatakan bahwa kesaksian dalam persidangan pidana harus diberikan dengan sebenarnya (sesuai fakta), kalau tidak akan dianggap sebagai keterangan palsu. Suatu keterangan palsu yang dibuat di atas sumpah dan diberikan dalam perkara pidana serta merugikan terdakwa atau tersangka dapat diancam dengan pidana penjara.

Langkah hukum melaporkan Aep dan Dede memberikan kesaksian palsu dan bisa membuktikannya, merupakan langkah strategis yang sangat ampuh bagi Terpidana secara hukum.

Hal tersebut dikarenakan penyidik membangun perkara yang membuat pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky para tahun 2016 sangat mengandalkan kedua orang saksi tersebut. Apabila bisa membuktikan bahwa kedua orang saksi Aep dan Dede berbohong maka buyarlah kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky.

Bagi Pegi Setiawan apabila bisa membuktikan bahwa Aep dan Dede memberikan keterangan palsu, maka kemungkinan untuk menjadi tersangka lagi menjadi mustahil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun