Sedangkan bagi 8 orang terpidana, bukti kebohongan saksi bisa menjadikan novum yang kuat untuk dijadikan dasar PK.
Berbeda dengan novum praperadilan yang akan diajukan oleh 6 (enam) terpidana masih merupakan tanda tanya memenuhi kualifikasi novum, sedangkan novum kebohongan saksi adalah merupakan bukti baru yang telak mengenai dan menyentuh pokok perkara pembunuhan Vina dan Eky.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!