Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kelanjutan Drama Hukum Pegi Setiawan

12 Juli 2024   07:45 Diperbarui: 13 Juli 2024   07:13 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelanjutan Drama Hukum Pegi Setiawan

Oleh Handra Deddy Hasan

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari Senin (8/7/2024) yang mengabulkan gugatan praperadilan pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki - Eky (16) di Cirebon pada 2016, baru merupakan awal perjalanan drama hukum Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Dalam salah satu pertimbangan amar putusannya Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat putusan praperadilan tersebut Pegi dipandang oleh masyarakat seperti pahlawan pulang perang. Masyarakat disekitar tempat tinggalnya menyambut kedatanganya dengan suka cita berdesakan dengan membawa bermacam bingkisan, termasuk kue. Pada umumnya masyarakat mempunyai opini bahwa keadilan telah ditegakkan dan mereka dengan nalarnya sendiri menyatakan Pegi tidak bersalah. Opini tersebut tidak terbatas disekitar tempat tinggalnya Pegi, opini yang sama juga menyebar dijagat maya, riuh rendah disuarakan oleh netizen yang euforia menyambut kebebasan Pegi Setiawan.

Padahal lingkup Pengadilan praperadilan, belum menyentuh sama sekali masalah pokok perkara. Jadi dalam proses praperadilan yang singkat dan diadili oleh Hakim tunggal pembahasannya terbatas hanya masalah formal, misalnya tentang penahanan atau penetapan tersangka yang tidak sah akibat bertentangan dengan ketentuan hukum acara.

Pada awalnya yang menjadi obyek praperadilan sangat terbatas, kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU/XII/2014 memperluas kewenangan praperadilan yang tercantum dalam Pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Untuk mengakomodir putusan tersebut Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 (Perma 4/2016). Dalam Pasal 2 ayat (1a) Perma 4/2016 menyebutkan bahwa obyek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan.

Jadi masalah utama pembunuhan Vina dan Eky, seperti siapa yang membunuh dan siapa yang bersalah belum dibahas sama sekali dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Dalam praperadilan memungkinkan seorang tersangka untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan antara lain untuk menguji legalitas atau keabsahan penangkapan dan status tersangkanya. Tujuan dari praperadilan adalah untuk melindungi hak individu dari penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur hukum yang mungkin terjadi dalam proses hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun