Sebagaimana kita ketahui bahwa penghentian perkara Pegi bukan berasal dari inisiatif pihak Kepolisian karena tidak cukupnya bukti. Penghentian perkara Pegi berdasarkan putusan praperadilan yang diputuskan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung. Berbeda misalnya apabila dalam perkara Pegi dihentikan berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP dengan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 oleh Kepolisian, karena tidak cukupnya bukti.
Sedangkan dalam penghentian perkara karena putusan praperadilan, pihak Kepolisian tetap berkeyakinan mempunyai bukti yang cukup, sehingga dibutuhkan ikut campur tangan Hakim untuk memeriksa dan mempertimbangkan agar bisa membuat Keputusan untuk menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka Pegi dinyatakan tidak sah.
Berdasarkan hal tersebut unsur praperadilan "perkara pidananya dihentikan" guna menuntut ganti rugi dan rehabilitasi dalam kasus Pegi Setiawan masih ngambang. Dalam penyidikan lanjutan bisa saja pihak Kepolisian kembali membidik Pegi Setiawan sebagai tersangka pelaku pembunuhan, pemerkosaan Vina dan Eky.
Namun bisa juga penyidikan pada tahun 2016 merupakan Peradilan Sesat yang hanya berdasarkan rekayasa belaka, sehingga penyidikan baru akan mengungkapkan ada tersangka baru sama sekali dan tidak ada kaitannya dengan Pegi Setiawan.
Jadi dengan demikian, menurut hemat penulis, pihak Pegi Setiawan dan pengacaranya sebaiknya jangan terburu-buru untuk mengajukan praperadilan ganti rugi dan rehabilitasi, sebelum memastikan bahwa memang perkaranya betul-betul telah dihentikan oleh pihak Kepolisian.
Peninjauan Kembali.
Putusan praperadilan perkara Pegi Setiawan tidak hanya mempunyai dampak sebatas kepada dirinya saja, namun juga membuat terpidana yang sudah dihukum bereaksi.
5 (lima) orang yang merupakan bagian dari 8 (delapan) orang terpidana bersalah kasus pembunuhan Vina dan  Eky di Cirebon, Jawa Barat, 2016 lalu, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Adapun kelima terpidana tersebut yang dihukum penjara seumur hidup yang akan mengajukan PK Â atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Supriyanto.
Sedangkan 2 (dua) orang lagi yang tidak akan mengajukan PK adalah Sudirman dan Rivaldi Aditya (Kompas, Rabu 10/7/2024).
Sementara seorang lagi Saka Tatal yang pada tahun 2016 masih dibawah umur dan telah bebas tahun 2020 melalui Kuasa Hukumnya Krisna Mukti hanya beberapa jam setelah Pengadilan Negeri Bandung menyatakan status tersangka Pegi tidak sah langsung mengajukan PK. (Kompas, Selasa 9/7/2024).
Sebetulnya sebelum perkara ini viral ada 11 orang yang menjadi tersangka, 8 orang telah dihukum dan 3 orang buron (termasuk Pegi Setiawan). Kemudian pihak Kepolisian meralat bahwa hanya ada 1 orang buron, sedangkan 2 orang lagi dinilai fiktif.