Saat ini media elektronik gencar mengeksploitasi popularitas dan euforia kebebasan Pegi Setiawan setelah adanya putusan praperadilan Pengadilan Bandung. Salah satu materi wawancara yang terlihat berlebihan adalah berupa tantangan oleh Pegi kepada Aep yang menjadi saksi sehingga Pegi dijadikan tersangka. Pegi menantang Aep yang telah menghilang dari kediamannya di Bekasi untuk berdebat secara terbuka. Tantangan dengan nada jumawa tersebut tentunya berlebihan dan tidak mempunyai nilai hukum. Seharusnya Pegi atau Kuasa Hukumnya melaporkan Aep ke pihak Kepolisian dengan laporan kesaksian palsu. Tindakan melaporkan Aep dengan pidana kesaksian palsu sangat strategies dan mempunyai nilai hukum sebagai persiapan agar Pegi bisa menangkal untuk dijadikan lagi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Tim Kuasa hukum 5 (Lima) terpidana selain akan mengajukan PK juga berencana melaporkan Aep dan Dede terkait dengan kesaksian palsu.
Pasal 174 KUHAP menyatakan bahwa kesaksian dalam persidangan pidana harus diberikan dengan sebenarnya (sesuai fakta), kalau tidak akan dianggap sebagai keterangan palsu. Suatu keterangan palsu yang dibuat di atas sumpah dan diberikan dalam perkara pidana serta merugikan terdakwa atau tersangka dapat diancam dengan pidana penjara.
Langkah hukum melaporkan Aep dan Dede memberikan kesaksian palsu dan bisa membuktikannya, merupakan langkah strategis yang sangat ampuh bagi Terpidana secara hukum.
Hal tersebut dikarenakan penyidik membangun perkara yang membuat pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky para tahun 2016 sangat mengandalkan kedua orang saksi tersebut. Apabila bisa membuktikan bahwa kedua orang saksi Aep dan Dede berbohong maka buyarlah kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky.
Bagi Pegi Setiawan apabila bisa membuktikan bahwa Aep dan Dede memberikan keterangan palsu, maka kemungkinan untuk menjadi tersangka lagi menjadi mustahil.
Sedangkan bagi 8 orang terpidana, bukti kebohongan saksi bisa menjadikan novum yang kuat untuk dijadikan dasar PK.
Berbeda dengan novum praperadilan yang akan diajukan oleh 6 (enam) terpidana masih merupakan tanda tanya memenuhi kualifikasi novum, sedangkan novum kebohongan saksi adalah merupakan bukti baru yang telak mengenai dan menyentuh pokok perkara pembunuhan Vina dan Eky.