Perusahaan yang memiliki dan mengoperasikan bus pariwisata bertanggung jawab untuk memastikan bahwa armada mereka terawat dengan baik, termasuk sistem pengereman.Â
Jika kerusakan rem disebabkan oleh kurangnya pemeliharaan atau perawatan yang buruk, perusahaan tersebut bisa dianggap bertanggung jawab.
Faktor kelelahan pengemudi yang mengakibatkan mengantuk dapat menjadi penyebab kecelakaan bus pariwisata juga tidak bisa semata-mata kesalahan pengemudi.
Bisa saja pengemudi terpaksa bekerja berlebihan karena perusahaan melanggar jam kerja sehingga memperburuk kondisi kelelahan pengemudi.
Memang sudah seharusnya Pengemudi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa dirinya  dalam kondisi fisik dan mental yang cukup baik untuk mengemudi dengan aman.
Pengemudi harus mengenali tanda-tanda kelelahan dan mengambil tindakan yang diperlukan, seperti beristirahat atau menyerahkan kemudi kepada pengemudi lain jika diperlukan (supir serep)
Namun Perusahaan juga harus memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengemudi tidak terlalu lelah atau terpaksa bekerja berlebihan.
Untuk itu Perusahaan harus mematuhi aturan jam kerja sesuai regulasi yang ditetapkan untuk pengemudi yaitu memberikan istirahat yang cukup, dan memastikan bahwa pengemudi dalam kondisi optimal untuk mengemudi.
Pengusaha Dan Bengkel Terancam Pidana.
Berpijak dari hasil data KNKT dan fakta di lapangan, pihak Kepolisian cukup cepat merenspons dengan melakukan penegakan hukum terhadap kecelakaan di Ciater terhadap bus PO Trans Putera Fajar.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Wibowo menjelaskan bahwa A sebagai Pengusaha Bus dan AI, pemilik bengkel karoseri dinyatakan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tersebut (Kompas, Kamis 30/5/2024).