Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kali Ini, Pengusaha dan Pemilik Bengkel Jadi Tersangka

1 Juni 2024   09:27 Diperbarui: 1 Juni 2024   09:28 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar photo dan ilustrasi detik.com

Kali Ini, Pengusaha Dan Pemilik Bengkel Jadi Tersangka.

Oleh Handra Deddy Hasan

Kecelakaan Bus PO Trans Putera Fajar Wisata yang terjadi pada Sabtu (11/5/2024) di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat membuat masyarakat simpati dan berduka.

Kecelakaan tersebut menewaskan 11 orang dan menyebabkan puluhan korban yang luka-luka, baik luka berat atau luka ringan.

Semua pemangku kepentingan (stake holder) yang berkaitan dengan kecelakaan tersadar bahwa ada bahaya maut yang mengintai ketika kegiatan study tour dilaksanakan.

Akibatnya beberapa Dinas Pendidikan di beberapa provinsi di Indonesia melarang sekolah-sekolah untuk melakukan study tour keluar kota agar terhindar dari resiko kecelakaan bus.

Pelarangan demikian menjadi polemik di tengah masyarakat karena beberapa pakar pendidikan menganggap bahwa kegiatan study tour merupakan bagian sistim pendidikan yang bermanfaat karena merupakan pendidikan out door secara langsung.

Sementara beberapa Perusahaan bus menjerit karena kehilangan order. Beberapa sekolah yang telah booking bus pariwisata untuk kegiatan study tour membatalkan pesanan mereka karena adanya larangan tersebut.

Pada saat polemik tersebut berlangsung, terjadi lagi beberapa kecelakaan bus pariwisata yang membawa siswa study tour.

Salah satunya Bus rombongan pelajar MIN 1 Pesisir Barat terjun ke jurang di Sedayu, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dini hari Rabu (22/5/2024).

Dalam kecelakaan bus di Lampung tidak terdapat korban meninggal, namun ada enam orang korban kecelakaan luka berat dan ringan.

Dalam kejadian kecelakaan bus yang terjadi selama ini pihak yang disalahkan adalah pengemudi (supir) dan kernet.

Pengemudi selalu menjadi kambing hitam dan jadi pihak tersangka pidana dan biasanya akan dihukum dengan pidana penjara dan denda.

Penyebab Kecelakaan Bus.

Kecelakaan bus pariwisata di Indonesia bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk rem blong.

Rem yang tidak berfungsi dengan baik dapat menyebabkan kecelakaan serius karena bus kehilangan kemampuan untuk berhenti dengan cepat atau sepenuhnya saat diperlukan.

Selain itu, faktor lain seperti kelelahan pengemudi, kondisi jalan yang buruk, cuaca buruk, kelebihan muatan, kesalahan manusia, dan kurangnya pemeliharaan kendaraan juga dapat menyebabkan kecelakaan bus pariwisata.

Untuk lebih jelasnya, silakan baca juga https://www.kompasiana.com/handradeddyhasan2384/6642d8d0de948f48694629b2/razia-tidak-dapat-mencegah-terjadinya-rem-blong

Menurut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan bahwa 84 persen penyebab kecelakaan Bus pariwisata oleh dua faktor.

Adapun kedua faktor tersebut karena kegagalan sistem pengereman (rem blong) dan kelelahan pengemudi sehingga mengantuk (Kompas, Rabu 29/5/2024).

Dengan mengamati data yang dikemukakan oleh KNKT, dapat disimpulkan bahwa kecelakaan bus pariwisata tidak bisa semata-mata ditimpakan hanya kepada pengemudi semata.

Dalam kasus kerusakan sistem pengereman (rem blong) yang mengakibatkan kecelakaan, tanggung jawab tidak bisa dibebankan semata-mata kepada pengemudi.

Perusahaan yang memiliki dan mengoperasikan bus pariwisata bertanggung jawab untuk memastikan bahwa armada mereka terawat dengan baik, termasuk sistem pengereman. 

Jika kerusakan rem disebabkan oleh kurangnya pemeliharaan atau perawatan yang buruk, perusahaan tersebut bisa dianggap bertanggung jawab.


Faktor kelelahan pengemudi yang mengakibatkan mengantuk dapat menjadi penyebab kecelakaan bus pariwisata juga tidak bisa semata-mata kesalahan pengemudi.

Bisa saja pengemudi terpaksa bekerja berlebihan karena perusahaan melanggar jam kerja sehingga memperburuk kondisi kelelahan pengemudi.

Memang sudah seharusnya Pengemudi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa dirinya  dalam kondisi fisik dan mental yang cukup baik untuk mengemudi dengan aman.

Pengemudi harus mengenali tanda-tanda kelelahan dan mengambil tindakan yang diperlukan, seperti beristirahat atau menyerahkan kemudi kepada pengemudi lain jika diperlukan (supir serep)

Namun Perusahaan juga harus memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengemudi tidak terlalu lelah atau terpaksa bekerja berlebihan.

Untuk itu Perusahaan harus mematuhi aturan jam kerja sesuai regulasi yang ditetapkan untuk pengemudi yaitu memberikan istirahat yang cukup, dan memastikan bahwa pengemudi dalam kondisi optimal untuk mengemudi.

Pengusaha Dan Bengkel Terancam Pidana.

Berpijak dari hasil data KNKT dan fakta di lapangan, pihak Kepolisian cukup cepat merenspons dengan melakukan penegakan hukum terhadap kecelakaan di Ciater terhadap bus PO Trans Putera Fajar.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Wibowo menjelaskan bahwa A sebagai Pengusaha Bus dan AI, pemilik bengkel karoseri dinyatakan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tersebut (Kompas, Kamis 30/5/2024).

Dengan dinyatakannya A  Pengusaha Bus dan AI Pemilik Bengkel sebagai tersangka dalam kecelakaan bus, merupakan langkah maju dalam penegakan hukum kecelakaan lalu lintas.

Biasanya dalam kejadian kecelakaan lalu lintas, pihak yang selalu disalahkan dan dijadikan tumbal jadi Tersangka hanya pengemudi.

Entah Polisi malas menyelidiki atau karena penyebab lain, biasanya penyidik tidak mau menyelidiki lebih jauh dan lebih dalam atas peristiwa kecelakaan yang disebabkan salah satunya karena rem blong.

Namun kali ini berbeda karena berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian dalam kasus kecelakaan bus Ciater ditemukan beberapa dugaan kesalahan yang merupakan tindak pidana yang telah dilakukan Pengusaha Bus dan pihak lain.

Adapun salah satu temuan yang dilakukan penyidik, ditemukan pengusaha  mengabaikan pemeliharaan dan perawatan rutin pada armada busnya.

Hal tersebut berdasarkan penyelidikan fakta di lapangan ditemukan minyak rem yang digunakan tidak layak dan kompresor rem yang harusnya hanya berisi angin, ternyata dipenuhi oleh oli dan air.

Kesalahan lainnya yang termasuk kelalaian dan merupakan kewajiban Pengusaha adalah tidak dipenuhi kelayakan surat-surat yang berkaitan dengan perizinan.

Secara admininistratif ternyata PO Trans Putera Fajar Wisata tidak terdaftar di Kementrian Perhubungan dan nama yang ada di badan bus hanya asal tempel saja.

Selain daripada itu masa uji berkala atau kir bus telah expired, karena telah habis masa berlaku sejak 6 Desember 2023.

Masalah perawatan bus dan uji berkala (kir) bus sangat berkaitan erat berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Sesuai ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bahwa kendaraan yang dioperasikan dijalanan harus punya izin uji berkala.

Dalam uji berkala berdasarkan Pasal 48 ayat 3 UU LLAJ akan diperiksa bermacam kondisi dari kendaraan, termasuk sistim pengereman. Artinya kalau memang senyatanya bermasalah dengan sistim pengereman, maka ijin berkala (kir) tidak akan bisa diterbitkan.

Kesalahan dan kelalaian yang dilakukan pemilik bengkel identik dengan kesalahan dan kelalaian Pengusaha.

Kelalaian tersebut mulai dari aspek kelayakan ketika modifikasi karoseri bus dan juga  masalah administrasi perizinan.

Panjang bus yang seharusnya 11,6 meter telah dirubah menjadi 12 meter, lebih panjang 40 centimeter.
Begitu juga tingginya dirubah lebih tinggi dari 3,6 meter menjadi 3.85 meter. Akibatnya bobot mobilpun bertambah seberat kurang lebih 1 ton (Kompas, Kamis 30/5/2024).

Sebagaimana kita ketahui setiap perubahan konstruksi kendaraan berdasarkan Pasal 49 dan Pasal 50 UU LLAJ harus melewati uji tipe untuk kelayakan dengan tujuan keamanan

Bus PO Trans Putera Fajar Wisata ternyata tidak punya  sertifikat lulus uji tipe. Mungkin hal tersebut berkaitan erat dengan bengkel yang dipunyai tersangka AI juga tidak punya izin karoseri untuk melakukan modifikasi.

Kelalaian yang berkaitan dengan uji tipe menurut Pasal 277 UULLAJ telah merupakan tindak pidana, namun dengan sanksi ringan berupa pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 24juta.

Khusus untuk kasus kecelakaan bus PO Putera Fajar Wisata, para tersangka baik A sebagai Pengusaha maupun AI pemilik bengkel akan dikenakan Pasal yang sanksinya jauh lebih berat.

Hal tersebut dikarenakan menyangkut adanya 11 orang kehilangan nyawa dan puluhan lain luka-luka.

Tersangka akan dikenakan Pasal Pembunuhan tidak sengaja sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 311 UU LLAJ juncto Pasal 55 dan atau Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya jauh lebih berat, tersangka terancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 24juta.

Jadi dari Kasus PO Trans Putera Fajar Wisata para Pengusaha Bus dan pemilik Bengkel mendapatkan pelajaran agar tidak tersangkut dengan masalah pidana dengan ancaman hukuman penjara.

Lihat juga artikel ;
https://www.kompasiana.com/handradeddyhasan2384/664603fcde948f661e215f33/perusahaan-bus-akan-dikenakan-pasal-pembunuhan

Bagi Pengusaha yang punya bisnis perusahaan bus pariwisata agar lebih concern melakukan pemeliharaan rutin pada armada mereka, memastikan bahwa pengemudi istirahat yang cukup, mematuhi aturan tentang perizinan, dan memastikan bahwa kendaraan mereka dalam kondisi baik sebelum digunakan untuk perjalanan.

Begitu juga bagi pemilik bengkel agar lebih professional dengan melengkapi perizinan dalam berusaha dan paham secara teknis karoseri agar konstruksi bus aman dikendarai di jalan raya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun