Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kali Ini, Pengusaha dan Pemilik Bengkel Jadi Tersangka

1 Juni 2024   09:27 Diperbarui: 1 Juni 2024   09:28 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan yang memiliki dan mengoperasikan bus pariwisata bertanggung jawab untuk memastikan bahwa armada mereka terawat dengan baik, termasuk sistem pengereman. 

Jika kerusakan rem disebabkan oleh kurangnya pemeliharaan atau perawatan yang buruk, perusahaan tersebut bisa dianggap bertanggung jawab.


Faktor kelelahan pengemudi yang mengakibatkan mengantuk dapat menjadi penyebab kecelakaan bus pariwisata juga tidak bisa semata-mata kesalahan pengemudi.

Bisa saja pengemudi terpaksa bekerja berlebihan karena perusahaan melanggar jam kerja sehingga memperburuk kondisi kelelahan pengemudi.

Memang sudah seharusnya Pengemudi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa dirinya  dalam kondisi fisik dan mental yang cukup baik untuk mengemudi dengan aman.

Pengemudi harus mengenali tanda-tanda kelelahan dan mengambil tindakan yang diperlukan, seperti beristirahat atau menyerahkan kemudi kepada pengemudi lain jika diperlukan (supir serep)

Namun Perusahaan juga harus memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengemudi tidak terlalu lelah atau terpaksa bekerja berlebihan.

Untuk itu Perusahaan harus mematuhi aturan jam kerja sesuai regulasi yang ditetapkan untuk pengemudi yaitu memberikan istirahat yang cukup, dan memastikan bahwa pengemudi dalam kondisi optimal untuk mengemudi.

Pengusaha Dan Bengkel Terancam Pidana.

Berpijak dari hasil data KNKT dan fakta di lapangan, pihak Kepolisian cukup cepat merenspons dengan melakukan penegakan hukum terhadap kecelakaan di Ciater terhadap bus PO Trans Putera Fajar.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Wibowo menjelaskan bahwa A sebagai Pengusaha Bus dan AI, pemilik bengkel karoseri dinyatakan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tersebut (Kompas, Kamis 30/5/2024).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun