Berdasarkan Pasal 33 PP 80/ 2012, petugas punya diskresi untuk memerintahkan pengemudi untuk memperbaikinya atau dapat melarang atau menunda pengoperasian kendaraan.
Tindakan sebagaimana yang diambil oleh petugas berdasarkan Pasal 33 PP 80/2012 bisa saja merupakan tindakan antisipatif untuk menyelamatkan nyawa manusia.
Berdasarkan narasi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa materi regulasi lalu lintas Indonesia sangat memadai, termasuk untuk mengantisipasi kecelakaan kendaraan bermotor di jalan raya.
Namun sayangnya pelaksanaan dari aturan yang sudah bagus tersebut keteter ketika diberlakukan di lapangan.
Pelaksanaan aturan perundang-undangan dilakukan dengan tidak konsekwen dan tidak konsisten, begitu juga penegakan hukumnya tidak maksimal, bolong disana-sini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H