Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kecelakaan dengan Alasan Rem Blong

14 Mei 2024   10:31 Diperbarui: 16 Mei 2024   08:15 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bus yang mengalami kecelakaan rem blong di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi via KOMPAS.com) 

Kesalahan pengemudi karena kurang pengalaman seperti pengereman keras secara mendadak atau tidak tepat waktu juga bisa menyebabkan rem blong.

Atau seperti yang telah disinggung di atas dimana pengemudi tidak mengenal rute yang ditempuh yaitu ketika banyaknya jalan menikung dan menurun dan pengemudi semata-mata mengandalkan rem utama, bisa membuat rem blong.

Padahal pada waktu jalan menurun, pengemudi yang paham tentang penggunaan rem, tidak semata-mata mengandalkan rem utama untuk mengurangi laju kendaraan.

Ada cara lain untuk mengurangi laju kendaraan ketika jalan menurun yaitu dengan pengereman menggunakan mesin mobil itu sendiri.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menggunakan gigi (persneling) rendah seperti menggunakan gigi 1 atau 2 bagi manual dan menggunakan persneling manual bagi kendaraan matic. 

Dengan teknik demikian, laju kendaraan ditahan oleh mesin mobil dan tidak semata-mata mengandalkan sistem rem seratus persen.

Aturan UU Tentang Laik Jalan Karena Sistem Rem.

Sebetulnya aturan tentang kelayakan kendaraan bermotor seperti bus yang dioperasikan dijalanan sudah sangat memadai.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur berbagai aspek terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia.

Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang ini adalah persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.

Persyaratan laik jalan merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor agar diizinkan untuk beroperasi di jalan raya melalui yang dinamakan uji kir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun