Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kecelakaan dengan Alasan Rem Blong

14 Mei 2024   10:31 Diperbarui: 16 Mei 2024   08:15 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bus yang mengalami kecelakaan rem blong di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi via KOMPAS.com) 

Hal yang dicek dan diperiksa biasanya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat laik jalan (surat kir).

Paling petugas yang agak kepo akan memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor seperti segi tiga pengaman dan peralatan medis pertolongan pertama kecelakaan. Hal inipun biasanya membuat pemilik kendaraan sebel karena merasa razianya terlalu mengada-ada.

Padahal berdasarkan Pasal ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012), petugas boleh melakukan pemeriksaan atas laik jalan, termasuk masalah efisiensi sistim rem.

Berdasarkan PP yang sama untuk melakukan pemeriksaan pisik tentang laik jalan pada waktu razia di jalanan, petugas dilengkapi dengan alat pemeriksaan.

Namun dalam kenyataannya, tidak pernah kita saksikan razia yang dilakukan oleh petugas membawa alat uji rem. Hal yang paling lazim petugas hanya membawa surat tilang ketika penindakan razia di jalan.

Paling, pernah ketika suatu waktu ketika tren ribut masalah pollusi udara di Jakarta, saat itu terlihat petugas membawa alat uji gas buang.

Sehingga kalau kita berharap petugas bisa melakukan tindakan preventif, menghalangi terjadinya kecelakaan rem blong pada waktu razia, akan sia-sia.

Hal tersebut dikarenakan ketika razia petugas hanya akan memeriksa sebatas surat-surat saja. Bagi kendaraan yang tidak mempunyai surat kir atau surat kirnya kadaluarsa, akan diberikan sanksi dengan surat tilang dan kendaraan boleh melaju lagi dengan bekal surat tilang tersebut.

Sanksi surat tilang pun termasuk relatif enteng yaitu denda maksimal sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu) atau pidana kurungan maksimal 2 (dua) bulan (Pasal 286 UU LLAJ). Biasanya pengemudi memilih sanksi denda dan nyaris tidak pernah ada yang mau menjalani sanksi pidana kurungan.

Padahal bisa saja pada waktu pemberian tilang atas uji kir tersebut maut sedang mengintai karena ada potensi kecelakaan rem blong.

Seandainya petugas pada waktu razia dilengkapi dengan alat pengukur atau alat pemeriksa rem dan melakukan pemeriksaan dan ternyata ditemukan masalah dengan sistem pengereman kendaraan bermotor tersebut, dapat dipastikan tindakan petugas tidak hanya sekedar memberikan surat tilang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun