Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kecelakaan dengan Alasan Rem Blong

14 Mei 2024   10:31 Diperbarui: 16 Mei 2024   08:15 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bus yang mengalami kecelakaan rem blong di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi via KOMPAS.com) 

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah efisiensi sistem rem utama. Sistem rem utama yang efisien sangat penting untuk keselamatan pengguna jalan dan pengendara kendaraan itu sendiri.

Bukan hanya masalah rem saja yang perlu diperiksa dan diukur untuk menentukan layak jalan suatu kendaraan bermotor.

Berdasarkan Pasal 48 ayat 3 UU LLAJ sekurang-kurangnya diperiksa antara lain ; emisi gas buang, kebisingin suara, daya pancar lampu, speedo meter, kesesuaian kinerja dan kondisi ban, sampai-sampai suara klaksonpun merupakan hal yang diperiksa dan diperhatikan. Sedangkan efisiensi rem bukan hanya rem utama saja yang diperiksa termasuk efisiensi rem parkir.

Dengan demikian, kendaraan bermotor yang akan beroperasi di jalan raya harus memenuhi persyaratan yang ketat dan detil secara teknis.

Jika kendaraan tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka kendaraan tersebut tidak dianggap laik jalan dan tidak boleh beroperasi di jalan raya.

Namun sayangnya praktik percaloan untuk menerbitkan surat laik jalan (surat kir) masih merajela. Surat kir masih bisa diperoleh tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan Undang-Undang.

Agar bisa menjamin keselamatan, pemeriksaan laik jalan termasuk fungsi rem utama tidak hanya dilakukan sekali pada waktu mobil baru keluar dari pabrik.

Sebagaimana kita ketahui kendaraan yang dipakai dalam kegiatan sehari-hari akan mengalami keausan dan penurunan kualitas terhadap onderdilnya.

Sehingga pemeriksaan laik jalan harus dilakukan secara berkala berdasarkan Pasal 49 ayat 2, 54 ayat 3 UU LLAJ.

Untuk menegaskan bahwa kelaikan jalan kendaraan bermotor telah dilaksanakan, maka aparat pada waktu-waktu tertentu melakukan razia kendaraan.

Sayangnya dalam praktiknya Polisi lalu lintas dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) ketika melakukan razia di jalanan cenderung hanya memeriksa kelengkapan surat-surat saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun