Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kecelakaan dengan Alasan Rem Blong

14 Mei 2024   10:31 Diperbarui: 16 Mei 2024   08:15 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Pasal 33 PP 80/ 2012, petugas punya diskresi untuk memerintahkan pengemudi untuk memperbaikinya atau dapat melarang atau menunda pengoperasian kendaraan.

Tindakan sebagaimana yang diambil oleh petugas berdasarkan Pasal 33 PP 80/2012 bisa saja merupakan tindakan antisipatif untuk menyelamatkan nyawa manusia.

Berdasarkan narasi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa materi regulasi lalu lintas Indonesia sangat memadai, termasuk untuk mengantisipasi kecelakaan kendaraan bermotor di jalan raya.

Namun sayangnya pelaksanaan dari aturan yang sudah bagus tersebut keteter ketika diberlakukan di lapangan.

Pelaksanaan aturan perundang-undangan dilakukan dengan tidak konsekwen dan tidak konsisten, begitu juga penegakan hukumnya tidak maksimal, bolong disana-sini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun