Berita hoaks yang ditujukan kepada BRI dapat saja diartikan sebagai black campaign untuk menjatuhkan BRI oleh kompetitor bisnisnya.
Istilah "buzzer" biasa digunakan untuk menunjuk kepada seseorang atau sekelompok orang yang secara aktif menyebarkan informasi palsu, provokatif, atau negatif secara massal melalui media sosial atau platform online lainnya.
Buzzer biasanya digunakan dalam black campaign untuk menyebarkan pesan-pesan yang bertujuan merusak reputasi lawan politik, perusahaan, atau individu tertentu.
Buzzer sering kali digunakan untuk mempengaruhi opini publik atau menghasilkan persepsi yang negatif terhadap target tertentu.
Mereka dapat menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, menciptakan konten provokatif atau berbau kebencian, serta menggunakan berbagai taktik manipulatif lainnya untuk mencapai tujuan tertentu.
Tentunya praktik menggunakan buzzer dalam black campaign merupakan pelanggaran etika dan hukum, terutama jika informasi yang disebarkan bersifat fitnah atau merugikan pihak lain.
Oleh karena itu tidak akan gampang mengungkapkan adanya konspirasi dan kontrak legal antara buzzer dan pihak penyewanya (actor intellectual).
Apabila memang bisa membuktikan bahwa akun-akun yang menyebarkan hoaks terhadap BRI merupakan buzzer yang disewa kompetitor BRI, berarti dalam hal ini telah terjadi praktik persaingan usaha yang tidak sehat di bisnis perbankan.
Pihak yang menggunakan buzzers untuk persaingan yang tidak sehat bisa dijerat juga dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Monopoli).
Kompetitor busuk seperti itu bisa dikenakan sanksi berat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), termasuk mensuspense izin-izin usaha perbankan yang dimilikinya.
Atau alternatif lain, ini merupakan modus jahat dari spekulan saham dengan cara menyewa buzzer.
Sebagaimana kita ketahui saham BRI listing di Pasar Modal Indonesia. Dengan adanya issue bahwa ada Rush Money di BRI maka saham BRI Menjadi jatuh nilainya, sehingga saatnya para spekulan membeli saham BRI.
Kemudian pada waktunya ketika setelah masalah mereda karena ternyata Rush Money terhadap BRI hanya merupakan hoaks, saham BRI naik lagi, maka saatnya spekulan menjual saham yang dimilikinya.
Modus demikian tentunya merupakan cara curang untuk mendapatkan keuntungan capital gain dari Perdagangan saham di Pasar Modal.Â
Pihak-pihak yang terkait, harus mengamati modus-modus yang bisa saja dilakukan para spekulan dan harus memikirkan bagaimana cara mengatasinya agar semua Lembaga keuangan bisa dipercayai untuk bisa menyokong ekonomi Indonesia tumbuh dengan benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H