Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

BRI Menjadi Target Rush Money

12 Mei 2024   17:00 Diperbarui: 13 Mei 2024   08:43 2064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman Jakarta | Sumber gambar Photo dan ilustrasi: Kompas Money

BRI Menjadi Target Rush Money

Oleh Handra Deddy Hasan.

Momok dan hantu yang paling ditakuti dalam operasional perbankan adalah Rush Money.

Tidak peduli sesehat apapun suatu bank dan mau punya reputasi International sekalipun apabila dilanda Rush Money bank tersebut lambat laun akan tumbang.

Istilah Rush Money atau Bank Run atau ada yang menyebut Panic Bank adalah tiga istilah yang berbeda namun mempunyai arti yang sama dan sangat terkenal sekali dalam dunia perbankan di dunia.

Istilah-istilah yang berbeda tersebut menggambarkan kondisi yang terjadi.

Istilah Rush Money sangat kental menggambarkan dimana secara tiba-tiba dan serentak nasabah Bank secara masif melakukan penarikan uang dari tempat banknya menabung secara besar-besaran.

Biasanya, Rush Money  terjadi ketika nasabah khawatir akan kebangkrutan atau ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban keuangan mereka.

Dalam situasi Bank Run, Panic Bank menggambarkan  ketakutan dan kepanikan yang terjadi diantara nasabah bank dan menyebar dengan cepat.

Akibatnya semakin lebih memicu lebih banyak orang untuk menarik uang dari bank, yang pada gilirannya dapat menyebabkan bank kekurangan likuiditas dan bahkan ambruk sama sekali.

Bank Run seperti menciptakan lingkaran negatif di mana penarikan besar-besaran uang oleh nasabah membuat bank semakin tidak likuid dan rentan terhadap kebangkrutan, yang pada gilirannya juga sekaligus memperburuk kepanikan di kalangan nasabah lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun