Harus digali lebih dalam apakah ada motif lain, dimana harus dibuka kemungkinan pelaku merupakan orang bayaran yang disuruh oleh pihak lain.
Dalam hukum pidana, terdapat konsep "actor intellectual" dan "pelaku".
Actor intellectual merupakan pihak atau orang yang merencanakan atau mengatur suatu tindakan kejahatan, meskipun dia sendiri tidak secara langsung melaksanakan tindakan tersebut.
Dalam praktiknya, actor intellectual bertanggung jawab atas perencanaan atau pengaturan suatu kejahatan, meskipun pelaksanaan tindakan tersebut dilakukan oleh orang lain.
Sedangkan pelaku atau eksekutor adalah orang yang secara langsung melakukan tindakan kejahatan atau melaksanakan rencana kejahatan yang telah dirancang oleh actor intellectual.
Bisa saja penyebar hoaks merupakan pelaku yang dibayar dan bertindak sebagai buzzer, sedangkan dibalik hal tersebut ada skenario besar yang ditentukan oleh actor intellectual.
Sebagaimana kita ketahui bahwa pada waktu kontestasi Pemilihan Presiden yang telah berlalu banyak buzzer yang dipakai secara diam-diam untuk menyebarkan black campaign (kampanye hitam) yang dilakukan kontestan.
Tidak menutup kemungkinan buzzer yang semula banyak dipakai dalam dunia politik mulai merambah ke dunia bisnis.
Hal tersebut bisa terjadi dan masuk akal melihat reputasi BRI sebagai bank semakin mentereng dan mendunia.
Akibatnya kompetitor semakin ciut nyalinya dan iri melihat prestasi yang dicapai BRI.
Misalnya salah satu prestasi BRI adalah menjadi satu-satunya perusahaan asal Indonesia yang berhasil masuk dalam Brand Finance Global 500 2024.
Dalam laporan Brand Finance Global 500 2024, BRI menempati peringkat 446 dunia.
Ketika ada kompetisi dan kompetitor ingin berbuat curang maka dibutuhkan black campaign.