Sehingga perbuatan menyebarkan berita hoaks di media sosial diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) - Pasal 45A UU ITE.
Sebagaimana kita ketahui bahwa fokus tuntutan pidana adalah menyengsarakan pelaku pidana agar kapok dengan hukuman fisik berupa pidana penjara.
Sedangkan denda dalam hukuman pidana hanya berupa tambahan hukuman saja.
Sehingga kalau BRI akan menuntut ganti rugi atas kerugian perusahaan karena adanya berita hoaks tersebut dapat mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri.
Perbuatan menyebarkan berita hoaks melalui media sosial yang berdampak kepada kerugian finansial bagi BRI merupakan perbuatan melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPERDATA BRI dapat menuntut ganti rugi baik secara materil maupun immateril.
Ganti rugi materil adalah sejumlah nilai uang yang nyata-nyata merupakan kerugian yang diderita oleh BRI karena hengkangnya beberapa nasabah simpanan sehingga membuat berkurangnya keuntungan yang akan diperoleh BRI dengan didukung oleh bukti-bukti yang sah.
Sedangkan kerugian immaterial merupakan kerugian yang tidak real, misalnya rusaknya reputasi BRI sebagai bank terpercaya, sehingga nilainya bisa tanpa batasan dan hanya pihak BRI yang bisa menentukan sendiri besarannya untuk diajukan agar dikabulkan Hakim di persidangan.
Buzzer dan Actor Intellectual
Selain menuntut secara Pidana dan Perdata, khusus dalam kasus pidana, BRI harus mendorong penyidik untuk menemukan kebenaran materil, misalnya dengan membuka wawasan bahwa pelaku penyebar berita hoaks bukanlah pemain tunggal.
Artinya Polisi jangan berhenti dan puas dengan hanya menangkap pelaku penyebaran hoaks.