Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

BRI Menjadi Target Rush Money

12 Mei 2024   17:00 Diperbarui: 13 Mei 2024   08:43 2064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman Jakarta | Sumber gambar Photo dan ilustrasi: Kompas Money

Berita buruk atau rumor negatif yang berupa hoaks seperti yang dilakukan oleh akun-akun yang tidak kredibel menyerang BRI bisa merusak reputasi bank.

Berita hoaks tersebut menyebar luas di media sosial dan dapat memicu kepanikan di pasar keuangan dan mendorong orang untuk segera menarik dananya.

Selain hal tersebut Pemerintahpun tidak steril dan dapat memicu dan menjadi pihak penyebab terjadinya Rush Money.

Secara logika tidak ada Pemerintah di dunia yang sengaja menjadi pelaku pembuat Rush Money, karena bank merupakan pilar pendukung ekonomi suatu negara. Collapsnya suatu bank karena rush money akan berakibat kepada memburuknya kondisi ekonomi negara tersebut.


Hal tersebut bisa terjadi apabila pemerintah membuat keputusan yang tidak hati-hati dengan drastis atau tidak terduga dalam kebijakan ekonomi, perpajakan, atau regulasi keuangan.

Kebijakan demikian dapat memicu ketidakpastian dan kepanikan di pasar finansial.

Terakhir yang bisa memicu terjadinya Rush Money adalah adanya gejolak politik.

Gejolak politik dalam negeri atau konflik internasional juga dapat menyebabkan kepanikan finansial dan memicu Rush Money karena ketidakpastian yang dihasilkan dari gejolak tersebut.

Pelaku Rush Money Dapat Dituntut Baik Secara Pidana Maupun Perdata.

Pihak BRI seperti yang telah disampaikannya kepada media akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan hoaks.

BRI nampaknya sudah mempunyai bukti yang kuat bahwa akun-akun yang menyebarkan hoaks dan menyerang reputasi perusahaan akan diseret pertanggungan jawabnya secara hukum.

Walaupun dalam hukum positif Indonesia tidak diatur secara khusus tentang Tindak Pidana Rush Money, tapi perbuatan menyebarkan berita hoaks merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan perubahan kedua berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 ayat 1 UU ITE menyatakan bahwa menyebarkan berita hoaks termasuk yang dilarang dilakukan masyarakat, yaitu perbuatan ;

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun