Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kampanye Untuk Berkuasa

29 November 2023   12:49 Diperbarui: 29 November 2023   13:18 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kampanye Untuk Berkuasa

Oleh Handra Deddy Hasan

Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak untuk eksekutif dan legislatif memasuki masa kampanye pada hari Selasa, 28 November 2023.

Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye kali ini merupakan masa kampanye tersingkat yang pernah dilakukan Indonesia.

Dalam waktu yang relatif singkat para calon berlomba untuk menjual diri agar bisa terpilih.

Selama 75 hari masyarakat akan disuguhi kampanye politik dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh calon, partai politik, atau kelompok tertentu untuk memperoleh dukungan, mempengaruhi opini publik.

Kampanye politik tentunya akan menggunakan berbagai strategi seperti pidato, iklan, pertemuan dengan pemilih, kegiatan sosial, dan media massa untuk mencapai tujuan politik mereka.

Kampanye Untuk Meraih Simpati

Untuk bisa meraih suara melalui upaya kampanye kepada masyarakat, tentunya membutuhkan kiat-kiat tertentu.

Materi kampanye harus berupa pesan yang jelas dan relevan. Penyampaian pesan yang jelas, mudah dimengerti dengan bahasa yang sederhana dan relevan dengan kebutuhan serta keinginan pemilih.

Penggunaan bahasa pejabat politik yang sehari-hari dibikin rumit dengan dibumbuhi bahasa asing agar kelihatan keren, tentunya tidak ampuh digunakan saat berkampanye.

Begitu juga materi yang terlalu muluk dan diawang-awang akan membikin masyarakat bingung. Sebaiknya ketika berkampanye fokus pada isu-isu yang penting dan relevan dengan para pemilih.

Kampanye konvensional dengan berpidato satu arah di depan massa, kelihatan keren dan menimbulkan kesan gegap gempita yang luar biasa, belum tentu efektif.

Namun keterlibatan dengan pemilih walaupun dalam skala yang relatif kecil  sangat efektif untuk meraup suara.

Berinteraksi secara langsung dengan pemilih, baik melalui pertemuan tatap muka, debat, atau melalui media sosial, merupakan komunikasi partisipatif yang efektif.

Dengan cara ini calon, Partai atau juru kampanye bisa mendengarkan masukan mereka dan menunjukkan perhatian pada isu-isu yang mereka anggap penting.

Membujuk pemilih untuk menjatuhkan pilihan ketika Pemilu tentunya tidak akan mudah. Tentunya dengan waktu yang relatif singkat, selama 75 hari pemilih tidak akan punya waktu untuk memahami kredibilitas dan integritas calon.

Tugas para kandidat harus membangun citra yang meyakinkan dengan menunjukkan integritas, kejujuran, dan keandalan.

Pemilih akan lari dari calon yang kelihatan pembohong/pendusta dan akan lebih condong kepada pemimpin jujur yang dapat mereka percayai.

Hal yang sulit dilakukan ketika berkampanye adalah memberikan solusi konkret atas masalah yang dihadapi pemilih. 

Memperlihatkan kesediaan untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan rencana yang dapat dijalankan, merupakan langkah yang jitu.

Kalau sekedar berteriak melemparkan masalah yang sedang terjadi semua orang bisa.

Pembeda kampanye yang berhasil dengan yang tidak adalah penyampaian rencana solusi yang dapat dilakukan. Solusi yang sangat utopis dan sukar untuk dilaksanakan juga merupakan materi kampanye yang tidak efektif.

Idealnya setiap calon yang akan berkampanye pemilu untuk meraih suara rakyat mempunyai tim kreatif dibelakangnya.

Penggunaan strategi kampanye yang inovatif dan kreatif akan merupakan pembeda dengan kompetitor lain.

Hal ini dapat mencakup penggunaan media sosial yang efektif, kampanye viral, atau acara-acara yang menarik perhatian.

Memang dalam berkampanye tidak akan bisa dilakukan sendirian, tiap calon membutuhkan tim yang solid.

Dibutuhkan tim yang solid dan mempunyai kompetensi untuk mengelola kampanye.

Tim dapat membantu dalam menyusun strategi, menjalankan kegiatan kampanye, dan mengelola komunikasi dengan pemilih.

Dalam hal komunikasi dengan pemilih dibutuhkan saluran komunikasi yang transparan dan komunikasi terbuka.

Penyampaian informasi secara transparan kepada pemilih merupakan keniscayaan dalam alam komunikasi canggih saat ini.

Sudah seharusnya calon yang berkampanye membuat dan membangun platform komunikasi terbuka agar pemilih bisa memiliki akses yang lebih baik terhadap calon tersebut.

Dengan upaya-upaya kombinasi dari strategi tersebut di atas kiranya dapat membantu dalam menarik simpati pemilih dan meningkatkan peluang untuk meraih suara dalam kampanye politik.

Hal-hal Yang Tidak Diperbolehkan Selama Masa Kampanye

Walaupun kampanye merupakan cara untuk meraih suara untuk bisa meraih kekuasaan, bukan berarti boleh menggunakan segala cara.

Aktifitas kampanye ibarat permainan bola. Setiap Tim yang berlaga akan berhadapan, bertarung untuk meraih kemenangan. Dalam pertarungan kampanye harus berada dalam koridor aturan, norma dan hukum tentang Pemilu.

Sebagaimana dengan permainan bola ada wasitnya, begitu pula kegiatan kampanye ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara dan wasit sekaligus serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai Pengawas.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tugas wewenang dan kewajiban Bawaslu antara lain adalah mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan
Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan;
Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu.

Berdasarkan pemilu-pemilu yang telah beberapa kali dilakukan di Indonesia, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye diantaranya adalah ;

1. Bahan Kampanye dan Alat peraga kampanye dipasang ditempat terlarang.

Entah ketidak tahuan aturan tentang kampanye oleh Tim kampanye lapangan calon atau sengaja melanggar, biasanya bahan kampanye, alat kampanye dipasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.

Banyak baliho, poster dipasang di tempat-tempat yang tidak seharusnya.

Sebagaimana diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023, bahan kampanye, alat peraga kampanye Pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

- Tempat ibadah;
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
- Gedung atau fasilitas milik pemerintah;
- Jalan-jalan protokol;
- Jalan bebas hambatan;
- Sarana dan prasarana publik; dan/atau
- Taman dan pepohonan.

Masifnya pelanggaran ini biasanya akan membuat KPU, Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) sebagai perangkat daerah yang membantu Bawaslu tidak sanggup menegakkan aturan ini 100 persen.

Pelanggaran pemasangan alat peraga dan bahan kampanye pemilu dapat kita saksikan dengan mudah.

Biasanya adalagi hal negatif yang dilakukan Tim kampanye secara sembunyi-sembunyi misalnya merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pemilu peserta Pemilu lawannya.

Hal yang juga sering terjadi adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

Misalnya juru dakwah di Masjid tidak hanya sekedar mengajak masyarakat kepada kebaikan berdasarkan ayat-ayat suci Al Al'quran, tapi juga menyelipkan pesan-pesan kampanye untuk mendukung calon-calon tertentu.

Atau membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan.

Saat ini yang sangat relevan dan bisa diduga akan terjadi selama masa kampanye  yaitu pada waktu kampanye adalah membawa bendera negara Palestina.

Tujuannya adalah menarik simpati pemilih karena adanya tragedi kemanusiaan di jalur gaza dan tepi barat Palestina.

2 Menggunakan massa kampanye anak-anak dibawah umur.

Sebagaimana kita ketahui bahwa anak-anak dibawah umur dilarang untuk berkampanye.

Hal itu jelas tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.

Namun dalam kenyataan di lapangan dalam beberapa kampanye massal yang dipertontonkan oleh media massa (televisi) biasanya melibatkan kampanye anak-anak dibawah umur baik yang dibimbing maupun yang digendong dibahu orang dewasa

Anak-anak (di bawah usia 17 tahun) dilindungi undang-undang dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik (kampanye diantaranya).

Selain itu dalam aturan yang lebih detil (lex speciale) dalam Peraturan KPU 13/2020, untuk ibu hamil, ibu menyusui, lanjut usia (lansia), anak-anak dibawah umur tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye tatap muka secara langsung.

Jadi dalam Peraturan KPU Nomor 13/2020 selain anak-anak ada beberapa golongan masyarakat yang rawan celaka kalau ikut dalam kampanye terbuka, diantaranya lansia.

Makna dari aturan tersebut bertujuan antara lain untuk keselamatan. Jangan sampai suatu kampanye pemilu massal yang rusuh sampai merenggut nyawa.

3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut berkampanye.

Permasalahan PNS ikut berkampanye dari awal sudah diwanti-wanti oleh Partai peserta pemilu.

Partai yang tidak berkuasa kawatir PNS memihak dan tidak netral sehingga merugikan raihan suara secara tidak adil.

Aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu jelas tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN yang menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah.

Selain PNS, pelaksana kampanye Pemilu dan/atau tim kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

Selain itu juga dilarang terlibat kampanye Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural seperti Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala desa, Perangkat desa, Anggota badan permusyawaratan desa;.

Mengingat banyaknya jumlah PNS, Pejabat, TNI, Polri dan Perangkat Desa di Indonesia yang diharapkan kenetralannya sering merepotkan dan lolos dari pengawasan KPU dan Bawaslu.

Dalam hal ini butuh kontrol dari masyarakat untuk memantau dan melaporkan PNS, Pejabat, TNI, Polri dan Perangkat Desa yang memihak agar pemilu Indonesia berkualitas dan adil.

4. Money Politics.

Pelanggaran laten tradisional dan sudah membudaya sehingga selalu terjadi ketika pemilu adalah money politics (Politik uang).

Peserta pemilu ketika kampanye menjanjikan atau memberikan uang (cash money) atau materi lainnya kepada masyarakat pemilih.

Money politics adalah cara curang yang melibatkan penggunaan uang atau sumber daya keuangan lainnya untuk memengaruhi atau memanipulasi proses politik.

Hal ini sering kali terjadi ketika masa kampanye pemilihan umum untuk meraih suara secara sebanyak-banyaknya secara tidak halal.

Penggunaan money politics akan memiliki dampak negatif dan mencederai demokrasi dan keseimbangan kekuasaan dalam sebuah sistem politik.

Biasanya, memasuki tahun politik, peredaran uang kartal atau tunai di Indonesia diyakini akan meningkat tajam. Ini lazim terjadi menjelang hajatan politik Pemilu.

Menurut beberapa pengamat, mengingat semua transaksi politik dilakukan dalam bentuk tunai atau cash, sehingga mengindikasikan akan terjadinya money politics.

Penggunaan money politics selain melanggar ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2023 juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu).

Pelaku maupun penerima money politics bisa dijerat berdasarkan UU Pemilu dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Dalam kenyataannya walaupun semua orang tahu bahwa ketika masa kampanye, atau ketika hari pencoblosan yang terkenal dengan serangan fajar, terjadi money politics secara masif, tapi kenyataannya jarang kita dengar ada yang dihukum karenanya.

Money politics ibarat kentut, hanya tercium baunya, tapi tidak terlihat wujudnya, sehingga sukar ditangkap dan dihukum pelakunya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun