Anak-anak (di bawah usia 17 tahun) dilindungi undang-undang dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik (kampanye diantaranya).
Selain itu dalam aturan yang lebih detil (lex speciale)Â dalam Peraturan KPU 13/2020, untuk ibu hamil, ibu menyusui, lanjut usia (lansia), anak-anak dibawah umur tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye tatap muka secara langsung.
Jadi dalam Peraturan KPU Nomor 13/2020 selain anak-anak ada beberapa golongan masyarakat yang rawan celaka kalau ikut dalam kampanye terbuka, diantaranya lansia.
Makna dari aturan tersebut bertujuan antara lain untuk keselamatan. Jangan sampai suatu kampanye pemilu massal yang rusuh sampai merenggut nyawa.
3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut berkampanye.
Permasalahan PNS ikut berkampanye dari awal sudah diwanti-wanti oleh Partai peserta pemilu.
Partai yang tidak berkuasa kawatir PNS memihak dan tidak netral sehingga merugikan raihan suara secara tidak adil.
Aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu jelas tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN yang menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah.
Selain PNS, pelaksana kampanye Pemilu dan/atau tim kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;