Pelaku maupun penerima money politics bisa dijerat berdasarkan UU Pemilu dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Dalam kenyataannya walaupun semua orang tahu bahwa ketika masa kampanye, atau ketika hari pencoblosan yang terkenal dengan serangan fajar, terjadi money politics secara masif, tapi kenyataannya jarang kita dengar ada yang dihukum karenanya.
Money politics ibarat kentut, hanya tercium baunya, tapi tidak terlihat wujudnya, sehingga sukar ditangkap dan dihukum pelakunya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H