Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kampanye Untuk Berkuasa

29 November 2023   12:49 Diperbarui: 29 November 2023   13:18 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan upaya-upaya kombinasi dari strategi tersebut di atas kiranya dapat membantu dalam menarik simpati pemilih dan meningkatkan peluang untuk meraih suara dalam kampanye politik.

Hal-hal Yang Tidak Diperbolehkan Selama Masa Kampanye

Walaupun kampanye merupakan cara untuk meraih suara untuk bisa meraih kekuasaan, bukan berarti boleh menggunakan segala cara.

Aktifitas kampanye ibarat permainan bola. Setiap Tim yang berlaga akan berhadapan, bertarung untuk meraih kemenangan. Dalam pertarungan kampanye harus berada dalam koridor aturan, norma dan hukum tentang Pemilu.

Sebagaimana dengan permainan bola ada wasitnya, begitu pula kegiatan kampanye ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara dan wasit sekaligus serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai Pengawas.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tugas wewenang dan kewajiban Bawaslu antara lain adalah mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan
Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan;
Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu.

Berdasarkan pemilu-pemilu yang telah beberapa kali dilakukan di Indonesia, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye diantaranya adalah ;

1. Bahan Kampanye dan Alat peraga kampanye dipasang ditempat terlarang.

Entah ketidak tahuan aturan tentang kampanye oleh Tim kampanye lapangan calon atau sengaja melanggar, biasanya bahan kampanye, alat kampanye dipasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.

Banyak baliho, poster dipasang di tempat-tempat yang tidak seharusnya.

Sebagaimana diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023, bahan kampanye, alat peraga kampanye Pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun