- Tempat ibadah;
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
- Gedung atau fasilitas milik pemerintah;
- Jalan-jalan protokol;
- Jalan bebas hambatan;
- Sarana dan prasarana publik; dan/atau
- Taman dan pepohonan.
Masifnya pelanggaran ini biasanya akan membuat KPU, Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) sebagai perangkat daerah yang membantu Bawaslu tidak sanggup menegakkan aturan ini 100 persen.
Pelanggaran pemasangan alat peraga dan bahan kampanye pemilu dapat kita saksikan dengan mudah.
Biasanya adalagi hal negatif yang dilakukan Tim kampanye secara sembunyi-sembunyi misalnya merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pemilu peserta Pemilu lawannya.
Hal yang juga sering terjadi adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.Â
Misalnya juru dakwah di Masjid tidak hanya sekedar mengajak masyarakat kepada kebaikan berdasarkan ayat-ayat suci Al Al'quran, tapi juga menyelipkan pesan-pesan kampanye untuk mendukung calon-calon tertentu.
Atau membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan.
Saat ini yang sangat relevan dan bisa diduga akan terjadi selama masa kampanye  yaitu pada waktu kampanye adalah membawa bendera negara Palestina.
Tujuannya adalah menarik simpati pemilih karena adanya tragedi kemanusiaan di jalur gaza dan tepi barat Palestina.
2 Menggunakan massa kampanye anak-anak dibawah umur.
Sebagaimana kita ketahui bahwa anak-anak dibawah umur dilarang untuk berkampanye.
Hal itu jelas tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.
Namun dalam kenyataan di lapangan dalam beberapa kampanye massal yang dipertontonkan oleh media massa (televisi) biasanya melibatkan kampanye anak-anak dibawah umur baik yang dibimbing maupun yang digendong dibahu orang dewasa