Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kampanye Untuk Berkuasa

29 November 2023   12:49 Diperbarui: 29 November 2023   13:18 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Tempat ibadah;
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
- Gedung atau fasilitas milik pemerintah;
- Jalan-jalan protokol;
- Jalan bebas hambatan;
- Sarana dan prasarana publik; dan/atau
- Taman dan pepohonan.

Masifnya pelanggaran ini biasanya akan membuat KPU, Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) sebagai perangkat daerah yang membantu Bawaslu tidak sanggup menegakkan aturan ini 100 persen.

Pelanggaran pemasangan alat peraga dan bahan kampanye pemilu dapat kita saksikan dengan mudah.

Biasanya adalagi hal negatif yang dilakukan Tim kampanye secara sembunyi-sembunyi misalnya merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pemilu peserta Pemilu lawannya.

Hal yang juga sering terjadi adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

Misalnya juru dakwah di Masjid tidak hanya sekedar mengajak masyarakat kepada kebaikan berdasarkan ayat-ayat suci Al Al'quran, tapi juga menyelipkan pesan-pesan kampanye untuk mendukung calon-calon tertentu.

Atau membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan.

Saat ini yang sangat relevan dan bisa diduga akan terjadi selama masa kampanye  yaitu pada waktu kampanye adalah membawa bendera negara Palestina.

Tujuannya adalah menarik simpati pemilih karena adanya tragedi kemanusiaan di jalur gaza dan tepi barat Palestina.

2 Menggunakan massa kampanye anak-anak dibawah umur.

Sebagaimana kita ketahui bahwa anak-anak dibawah umur dilarang untuk berkampanye.

Hal itu jelas tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.

Namun dalam kenyataan di lapangan dalam beberapa kampanye massal yang dipertontonkan oleh media massa (televisi) biasanya melibatkan kampanye anak-anak dibawah umur baik yang dibimbing maupun yang digendong dibahu orang dewasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun