Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mempidanakan Pembakar Sampah Karena Bikin Polusi Udara

22 Agustus 2023   22:27 Diperbarui: 23 Agustus 2023   09:28 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mereka diduga terlibat dalam  kasus pembakaran limbah bahan beracun (B3) ilegal berupa limbah elektronik di Kabupaten Tanggerang, Banten (Kompas, Selasa 22 Agustus 2023).

Tapi kenapa masyarakat yang membakar sampah cenderung dibiarkan saja?

Padahal pembakaran sampah rumah tangga tidak jauh berbahayanya dengan pembakaran limbah elektronik karena juga akan menyebabkan perusakan lingkungan disebabkan asapnya mengandung partikel debu dan zat kimia beracun.

Apalagi apabila yang dibakar berupa materi plastik terasa banget asapnya memerihkan mata dengan bau tajam yang sangat menyengat.

Apakah pembakaran sampah  dilingkungan perumahan skalanya masih kecil, sehingga dianggap tidak akan berdampak signifikan kepada kebersihan udara?

Padahal sebagaimana kita lihat di lingkungan sehari-hari, praktik pembakaran sampah sudah terjadi secara masif dan nyaris terjadi setiap hari, apalagi ketika musim panas.

Resiko pembakaran sampah bukan hanya sekedar pencemaran lingkungan, tapi juga berpotensi menghanguskan harta benda kawasan apabila terjadi kebakaran karena api pembakaran sampah yang tidak terkontrol.

Seharusnya Pemerintah selain mengambil kebijakan yang kolosal seperti membuat hujan, atau membuat kebijakan publik WFH, 4 in 1, dan lain-lain, alangkah baiknya juga melakukan sosialisasi aturan perundang-undangan melalui Kelurahan untuk membangkitkan kesadaran akan dampak negatif pembakaran sampah terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Upaya edukasi dan sosialisasi aturan perundang-undangan mengenai alternatif hidup yang lebih ramah lingkungan dapat membantu mengubah pandangan masyarakat dan menghentikan tradisi serta mengurangi pembakaran sampah.

Kalau ternyata masyarakat tetap membandel dan tetap melakukan kebiasaan buruk melakukan pembakaran sampah, padahal sudah dilakukan sosialisasi aturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup, maka sudah saatnya bagi aparat untuk menegakkan UU Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Pasal 98 UU Lingkungan Hidup setiap orang yang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien (misalnya dengan melakukan pembakaran sampah) diancam dengan pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp 3 milyar, maksimal Rp 10 milyar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun