Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mempidanakan Pembakar Sampah Karena Bikin Polusi Udara

22 Agustus 2023   22:27 Diperbarui: 23 Agustus 2023   09:28 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar PHOTO DAN ILUSTRASI GRIDHEALTH.id

Membakar Sampah Merupakan Salah Satu Penyebab Polusi Udara.

Oleh Handra Deddy Hasan

Dalam sebulan terakhir pembicaraan tentang polusi udara Jakarta dan sekitarnya menjadi topik yang sangat sexy.

Semua orang dari berbagai level membicarakan nya, dari orang nomor satu Indonesia seperti Presiden, Menteri, Pegawai Negeri dan sampai tukang gorengan terlibat berkicau.

Masalahnya karena sudah lama kota Jakarta dan sekitarnya mempunyai prestasi negatif bertengger menjadi kota yang paling kotor udaranya di dunia.

Berdasarkan situs IQAir, Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, kualitas udara Jakarta dalam kondisi tidak sehat. Indeks kualitas udara (AQI) Jakarta mencapai 165 menempati nomor 3 terburuk di Dunia (Kompas, Kamis, 10/8/2023).

Presiden Jokowi sampai curhat kepada Menteri Pariwisata dan Kreatif Sandiaga Uno dengan menyatakan bahwa sudah 4 minggu sakit, kurang sehat karena polusi udara Jakarta.

Jangan-jangan itu sebabnya Presiden tidak betah di Jakarta, sekarang sedang di Afrika, sebelumnya ke Sumatera Utara (cuma bercanda, jangan dimasukkan ke hati).

Jadi saking buruknya kualitas udara Jakarta dan sekitarnya telah berakibat kesehatan penduduknya menurun. Semua orang berteriak agar Pemerintah mencari solusi, termasuk dokterpun sebagai pihak yang diuntungkan karena banyaknya orang yang sakit juga tidak menyukai keadaan ini.

Menjawab keresahan ini akhirnya Presiden melakukan Rapat Terbatas dengan pembantu-pembantunya (bukan pembantu rumah tangga) dan menghasilkan beberapa kebijakan yang akan diambil oleh pemangku kebijakan (stake holder)

Akhirnya beberapa upaya akan dilakukan Pemerintah, seperti akan membuat hujan buatan, karena menganggap bahwa kurangnya air dari langit saat kemarau membuat pencemar udara di atas tidak turun-turun, ngambang terus di udara

Gubernur DKI Jakarta menerapkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibawah jajaran Pemprov DKI bekerja sebagian di rumah, istilah kerennya Work From Home (WFH) untuk mengurangi orang lalu lalang menggunakan kendaraan bermotor yang membuat polusi.

Sedangkan untuk rakyat Jakarta yang selama ini sudah diberlakukan menggunakan kendaraan ganjil dan genap berdasarkan tanggalan yang disesuaikan dengan pelat nomor yang digunakan, akan diberlakukan juga 4 in 1.

Pengertian 4 in 1 ini adalah memberlakukan aturan penumpang yang mewajibkan bahwa satu mobil harus dimuat minimal 4 orang penumpang. Kebijakan ini termasuk bagian kebijakan untuk menekan jumlah mobil pribadi berlalu lalang di Jakarta.

Kebijakan yang mengintervensi masyarakat dalam penggunaan mobil pribadi diharapkan akan berhasil karena Pemerintah mempunyai tawaran opsi alternatif kepada masyarakat dengan akan beroperasinya moda transportasi Light Rail Train (LRT) dari Bekasi dan Cibubur sampai Kuningan (Rasuna Said) pada tanggal 30 Agustus 2023.

Dengan beroperasinya LRT, dimana bisa membawa penumpang relatif banyak dari daerah penyangga Jakarta (Bekasi, Bogor) dengan waktu relatif singkat, bebas macet, diharapkan masyarakat pengguna mobil pribadi beralih kepada moda transportasi massal.

Aturan tentang batas emisi gas buang kendaraan yang selama ini menjadi wacana akan ditegakkan, kabarnya akan diberlakukan dengan disiplin agar udara semakin bersih, bebas dari polusi gas buang yang mematikan.

Sebagaimana biasa apapun kebijakan yang  dibuat oleh Pemerintah dalam alam demokrasi yang bebas seperti saat ini, selalu ada keluhan dan kritik.

Publik masih mempertanyakan keseriusan Pemerintah dalam menangani polusi udara, khususnya di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Mereka berharap ada solusi yang menyeluruh yang tidak hanya berbasis pada intervensi pada masyarakat (merecoki masyarakat dengan ganjil genap, 4 in 1, dan lain-lain)

Di sisi lain, sejumlah kebijakan dari pemerintah dianggap masih terkesan kontraproduktif.

Membakar Sampah Salah Satu Pembuat Kondisi Udara Jadi Buruk.


Penulis bukan ingin latah, ikut-ikutan mengeritik Pemerintah dalam membuat kebijakan untuk mengatasi kondisi udara yang tercemar.

Namun ada hal yang mengganggu pikiran penulis mengamati tetangga dan lingkungan yang sangat suka membakar sampah.

Sebagai orang yang beradab, penulis tidak berani menegur karena selain tidak mempunyai kompetensi (penulis bukan Ketua RT, atau aparat yang berwenang), kawatir akan terjadi kenakalan orang tua (kalau tidak terjadi perkelahian, minimal akan terjadi perang mulut).

Bagi yang berdomisili di DKI Jakarta, untuk mengatasi ini bisa dilakukan alternatif lain, karena berdasarkan Pasal 109 Peraturan Daerah Provinsi  Daerah  Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah (Perda Sampah DKI), siapapun dapat mengadukan orang yang membakar sampah ke Lurah, Camat atau Pejabat yang lebih tinggi.

Siapapun pihak yang merasa  dirugikan karena mendapat asap beracun bakaran sampah berhak mengadukan dan pihak pengadu akan dirahasiakan indentitasnya.

Masalah sebenarnya bukan masalah membakar sampah harus ditegur atau diadukan kepada pihak yang berwenang, tapi mengapa ada saja orang yang doyan banget membakar sampah.

Orang mungkin membakar sampah karena beberapa alasan, termasuk kurangnya akses ke layanan pengelolaan sampah yang memadai, kurangnya pengetahuan tentang dampak negatifnya, atau sebagai cara cepat untuk menghilangkan sampah.

Terkadang juga ada kebiasaan lama atau tradisi buruk dari masyarakat melakukan pembakaran sampah.

Kurangnya akses ke layanan pengelolaan sampah, nampaknya bukan penyebab di Jakarta dan sekitarnya karena sebagian masyarakat telah memiliki tempat membuang sampah di depan rumahnya.

Yang paling mungkin kenapa orang suka membakar sampah karena kurang memahami dampak negatif dari membakar sampah, mereka mungkin cenderung melakukan praktik ini karena merasa tidak ada masalah dengan cara tersebut.

Kurangnya pengetahuan tentang konsekuensi pembakaran sampah dapat menyebabkan seseorang menganggapnya sebagai cara yang efektif untuk menghilangkan sampah tanpa menyadari dampak buruknya pada lingkungan dan kesehatan.

Atau bisa juga karena merupakan kebiasaan atau tradisi. Sebagaimana mana kita ketahui masyarakat Jakarta dan sekitarnya sebagian besar merupakan masyarakat urban yang berasal dari desa awal mulanya.

Ada masyarakat memiliki kebiasaan lama atau tradisi yang melakukan pembakaran sampah dan sudah merupakan kebudayaan bagi mereka. Hal ini mungkin sudah dilakukan selama berpuluh-puluh tahun dan dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari yang terbawa sejak dulu kala.

Tradisi ini bisa saja berasal dari keterbatasan teknologi atau pengetahuan pada masa lalu ketika di desa dulu.

Larangan Membakar Sampah Diatur Sejak Dari Perda Sampai Undang-Undang.

Praktik pembakaran sampah marak terjadi di lingkungan perumahan, apalagi pada saat musim panas, pembakaran sampah rumah tangga makin menjadi-jadi sehingga merupakan tindakan masif di tengah masyarakat.

Seolah-olah tindakan membakar sampah dibolehkan dan tidak ada aturan yang melarangnya.

Padahal senyatanya tindakan pembakaran sampah dilarang dilakukan dan diatur sejak dari aturan yang paling rendah berupa Perda sampai dengan aturan hirarki yang tinggi seperti Undang-Undang.

Pasal 126 ayat e Perda Sampah DKI menyatakan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan.

Untuk sanksi atas larangan tersebut berdasarkan Pasal 135 ayat 1 Perda Sampah DKI merujuk akan mengenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Undang-Undang rujukan yang dimaksud Perda adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan Hidup).

UU Lingkungan Hidup telah diterapkan terhadap pelaku pembakaran sampah untuk memberlakukan sanksi pidananya.

Tim Penyidik Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan empat orang tersangka pencemaran lingkungan.

Mereka diduga terlibat dalam  kasus pembakaran limbah bahan beracun (B3) ilegal berupa limbah elektronik di Kabupaten Tanggerang, Banten (Kompas, Selasa 22 Agustus 2023).

Tapi kenapa masyarakat yang membakar sampah cenderung dibiarkan saja?

Padahal pembakaran sampah rumah tangga tidak jauh berbahayanya dengan pembakaran limbah elektronik karena juga akan menyebabkan perusakan lingkungan disebabkan asapnya mengandung partikel debu dan zat kimia beracun.

Apalagi apabila yang dibakar berupa materi plastik terasa banget asapnya memerihkan mata dengan bau tajam yang sangat menyengat.

Apakah pembakaran sampah  dilingkungan perumahan skalanya masih kecil, sehingga dianggap tidak akan berdampak signifikan kepada kebersihan udara?

Padahal sebagaimana kita lihat di lingkungan sehari-hari, praktik pembakaran sampah sudah terjadi secara masif dan nyaris terjadi setiap hari, apalagi ketika musim panas.

Resiko pembakaran sampah bukan hanya sekedar pencemaran lingkungan, tapi juga berpotensi menghanguskan harta benda kawasan apabila terjadi kebakaran karena api pembakaran sampah yang tidak terkontrol.

Seharusnya Pemerintah selain mengambil kebijakan yang kolosal seperti membuat hujan, atau membuat kebijakan publik WFH, 4 in 1, dan lain-lain, alangkah baiknya juga melakukan sosialisasi aturan perundang-undangan melalui Kelurahan untuk membangkitkan kesadaran akan dampak negatif pembakaran sampah terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Upaya edukasi dan sosialisasi aturan perundang-undangan mengenai alternatif hidup yang lebih ramah lingkungan dapat membantu mengubah pandangan masyarakat dan menghentikan tradisi serta mengurangi pembakaran sampah.

Kalau ternyata masyarakat tetap membandel dan tetap melakukan kebiasaan buruk melakukan pembakaran sampah, padahal sudah dilakukan sosialisasi aturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup, maka sudah saatnya bagi aparat untuk menegakkan UU Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Pasal 98 UU Lingkungan Hidup setiap orang yang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien (misalnya dengan melakukan pembakaran sampah) diancam dengan pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp 3 milyar, maksimal Rp 10 milyar.

Sanksi pidana penjara dan dendanya akan meningkat, apabila akibat perbuatan tersebut membahayakan kesehatan manusia atau membuat orang meninggal.

Semoga dengan mensosialisasikan Perda Sampah dan UU Lingkungan Hidup oleh Pemerintah juga bisa menyadarkan masyarakat bahwa membakar sampah bukan masalah sepele tapi masalah serius yang bisa memenjarakan pelakunya ditambah dengan denda yang signifikan nominalnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun