Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mempidanakan Pembakar Sampah Karena Bikin Polusi Udara

22 Agustus 2023   22:27 Diperbarui: 23 Agustus 2023   09:28 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhirnya beberapa upaya akan dilakukan Pemerintah, seperti akan membuat hujan buatan, karena menganggap bahwa kurangnya air dari langit saat kemarau membuat pencemar udara di atas tidak turun-turun, ngambang terus di udara

Gubernur DKI Jakarta menerapkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibawah jajaran Pemprov DKI bekerja sebagian di rumah, istilah kerennya Work From Home (WFH) untuk mengurangi orang lalu lalang menggunakan kendaraan bermotor yang membuat polusi.

Sedangkan untuk rakyat Jakarta yang selama ini sudah diberlakukan menggunakan kendaraan ganjil dan genap berdasarkan tanggalan yang disesuaikan dengan pelat nomor yang digunakan, akan diberlakukan juga 4 in 1.

Pengertian 4 in 1 ini adalah memberlakukan aturan penumpang yang mewajibkan bahwa satu mobil harus dimuat minimal 4 orang penumpang. Kebijakan ini termasuk bagian kebijakan untuk menekan jumlah mobil pribadi berlalu lalang di Jakarta.

Kebijakan yang mengintervensi masyarakat dalam penggunaan mobil pribadi diharapkan akan berhasil karena Pemerintah mempunyai tawaran opsi alternatif kepada masyarakat dengan akan beroperasinya moda transportasi Light Rail Train (LRT) dari Bekasi dan Cibubur sampai Kuningan (Rasuna Said) pada tanggal 30 Agustus 2023.

Dengan beroperasinya LRT, dimana bisa membawa penumpang relatif banyak dari daerah penyangga Jakarta (Bekasi, Bogor) dengan waktu relatif singkat, bebas macet, diharapkan masyarakat pengguna mobil pribadi beralih kepada moda transportasi massal.

Aturan tentang batas emisi gas buang kendaraan yang selama ini menjadi wacana akan ditegakkan, kabarnya akan diberlakukan dengan disiplin agar udara semakin bersih, bebas dari polusi gas buang yang mematikan.

Sebagaimana biasa apapun kebijakan yang  dibuat oleh Pemerintah dalam alam demokrasi yang bebas seperti saat ini, selalu ada keluhan dan kritik.

Publik masih mempertanyakan keseriusan Pemerintah dalam menangani polusi udara, khususnya di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Mereka berharap ada solusi yang menyeluruh yang tidak hanya berbasis pada intervensi pada masyarakat (merecoki masyarakat dengan ganjil genap, 4 in 1, dan lain-lain)

Di sisi lain, sejumlah kebijakan dari pemerintah dianggap masih terkesan kontraproduktif.

Membakar Sampah Salah Satu Pembuat Kondisi Udara Jadi Buruk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun