Sanksi pidana penjara dan dendanya akan meningkat, apabila akibat perbuatan tersebut membahayakan kesehatan manusia atau membuat orang meninggal.
Semoga dengan mensosialisasikan Perda Sampah dan UU Lingkungan Hidup oleh Pemerintah juga bisa menyadarkan masyarakat bahwa membakar sampah bukan masalah sepele tapi masalah serius yang bisa memenjarakan pelakunya ditambah dengan denda yang signifikan nominalnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!