Walaupun telah ada hukum yang melindungi hal tersebut, tapi faktanya UU tersebut belum direalisasikan sepenuhnya.
Berdasarkan data terakhir dari tahun 2020 hingga Mei 2021 tercatat ada 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Kekerasan ini dapat berupa intimidasi, kekerasan fisik, menerima ancaman dan teror, dan kriminalisas.
Rata-rata pelaku kekerasan terhadap jurnalis yaitu advokat, pejabat, polisi dan satpol PP
Dapat dikatakn mereka tersebut merupakan orang-orang yang memiliki tugas untuk memperhatikan dan melindungi masyarakat Indonesia dalam segala hal.
Tapi, faktanya merekalah yang paling sering melakukan kekerasan terhadap para jurnalis di Indonesia.
Apabila kasus tersebut terus bertambah maka dapat dikatakan bahwa kebebasan pers di Indonesia belum sepenuhnya merdeka.
Kekerasan terhadap pers akan mengancam kehidupan para jurnalis untuk saat ini dan kedepannya.
Jika, kedepannya jurnalis menyajikan berita secara real time web maka fakta terhadap suatu peristiwa akan terus berjalan.
Dan hal ini dapat mengancam kehidupan jurnalis, karena melampirkan sebuah fakta yang akan dipublikasikan kepada seluruh masyarakat.