d. Pemilih adalah mahasiswa aktif yang terdaftar kuliah STIT Islamic Village
e. DPT adalah daftar pemilih tetap yang telah di tentukan oleh KPUM STIT Isvill
f. Kampanye adalah kegiatan pasangan calon dan berserta tim sukses menyampaikan, visi, misi, program dan kegiatan lainnya yg bertujuan untuk mempengaruhi pemilih.
Pasal 2
1) Setiap mahasiswa STIT Islamic Village mempunyai hak dipilih dan memilih berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2) Setiap pemilih mempunyai satu hak suara untuk memilih Ketua dan wakil DEMA
.
Pasal 3
1) Anggota Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STIT Isvill Tangerang dapat dipilih menjadi calon Ketua dan Wakil Ketua DEMA Berdasarkan Ketentuan yang berlaku.
2) Setiap calon Ketua dan wakil Ketua DEMA Islamic Village Tangerang memiliki hak dan kedudukan yang sama.
Pasal 4